Penggerak HAM KemenHAM Resmi jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

  • 30 Sep 2026 18:26 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Sembilan Penggerak HAM Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah, Wilayah Kerja Sulawesi Utara dan Wilayah Kerja Gorontalo kini mendapatkan perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan. Perlindungan tersebut ditandai dengan penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis dalam sosialisasi manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan di Aula Kantor Operasional Wilayah Kerja KemenHAM Gorontalo, Rabu 30 September 2026.

Sembilan Penggerak HAM yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan merupakan personel yang menjalankan tugas di tengah masyarakat, termasuk melakukan pendampingan, fasilitasi dan sosialisasi program HAM hingga tingkat desa.

Kepala Kanwil KemenHAM Sulawesi Tengah Mangatas Nadeak mengatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya berkaitan dengan administrasi kepesertaan, tetapi menjadi bagian dari perlindungan bagi pekerja saat menjalankan tugas.

“Jaminan sosial ketenagakerjaan bukan semata-mata berkaitan dengan kepesertaan administrasi, tetapi merupakan salah satu bentuk perlindungan bagi tenaga kerja dalam melaksanakan tugas dan kewajiban,” kata Mangatas.

Menurut Mangatas, posisi Penggerak HAM cukup strategis karena mereka bersentuhan langsung dengan masyarakat. Tugas tersebut membuat perlindungan terhadap Penggerak HAM diperlukan agar mereka memiliki rasa aman ketika menjalankan aktivitas di lapangan.

Selain melindungi Penggerak HAM, KemenHAM juga mendorong agar pemahaman mengenai manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan dapat diteruskan kepada masyarakat, terutama pekerja yang berada di desa dan belum menjadi peserta.

Mangatas berharap kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan tidak berhenti pada sosialisasi internal, tetapi dapat membuka akses perlindungan bagi masyarakat yang selama ini belum memahami manfaat program tersebut.

“Kita berharap mereka bisa masuk menjadi peserta BPJS tenaga kerja. Karena kita yakin selama ini mereka belum paham, belum mengerti sama sekali. Dengan adanya sosialisasi tersebut, mereka pasti mengerti dan pasti ada yang ikut,” kata Mangatas.

KemenHAM menargetkan sedikitnya 75 persen masyarakat yang menjadi sasaran sosialisasi dapat memperoleh perlindungan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Koordinator Wilayah Kerja KemenHAM Gorontalo Sarton Dali mengatakan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Penggerak HAM menjadi bagian dari komitmen lembaga dalam memenuhi hak para pekerja yang menjalankan tugas di lapangan.

“Dengan adanya kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ini menunjukkan komitmen kita untuk memenuhi hak-hak teman-teman yang menjadi Penggerak HAM,” kata Sarton.

Senada dengan hal ini Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Sanco Simanullang menyapaikan, penggerak HAM juga akan didorong untuk meneruskan informasi mengenai manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat di lingkungan masing-masing.

“Upaya tersebut diharapkan dapat memperluas pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan terhadap risiko kerja, sekaligus mendorong semakin banyak pekerja memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Sanco Simanullang.

Kegiatan sosialisasi diikuti PNS, PPPK dan Penggerak HAM di lingkungan Kanwil KemenHAM Sulawesi Tengah, Wilayah Kerja Sulawesi Utara dan Wilayah Kerja Gorontalo secara langsung maupun virtual.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....