KemenHAM Dorong Pemkab Gorontalo Siapkan Data RANHAM

  • 10 Sep 2026 20:50 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Pemerintah Kabupaten Gorontalo didorong mulai menyiapkan data dukung untuk pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia atau RANHAM periode 2026–2030. Langkah persiapan ini dinilai penting meski regulasi baru RANHAM 2026–2030 masih menunggu penetapan. Kesiapan data dan koordinasi antarperangkat daerah diharapkan membuat pemerintah daerah tidak mulai dari nol ketika kebijakan tersebut resmi diberlakukan.

Analis Permasalahan HAM Kanwil KemenHAM Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo, Mohamad Zainudin, mengatakan pemantauan data dukung Aksi HAM merupakan agenda yang perlu dilakukan secara berkelanjutan.

“Ini merupakan kegiatan rutin dalam rangka pemantauan terkait pemenuhan data dukung Aksi HAM. Saat ini pembahasan Perpres terkait RANHAM 2026–2030 telah selesai dan telah berada di Sekretariat Kabinet untuk menunggu proses selanjutnya,” kata Mohamad Zainudin, Kamis 10 September 2026.

Menurut Zainudin, pemerintah daerah perlu melakukan persiapan sejak sekarang agar kebutuhan administrasi maupun data dukung dapat segera disesuaikan setelah regulasi RANHAM 2026–2030 ditetapkan.

Bappeda Kabupaten Gorontalo dinilai memiliki posisi penting karena berkaitan dengan fungsi perencanaan, koordinasi, serta penghimpunan data dari berbagai perangkat daerah.

“Kalau regulasinya sudah ditetapkan, tentu pemerintah daerah harus menyesuaikan dengan aturan yang berlaku. Kami berharap koordinasi ini dapat menjadi ruang untuk saling membantu dalam mempersiapkan pelaksanaan RANHAM ke depan,” ucapnya.

Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Bappeda Kabupaten Gorontalo, Syarifudin Abdullah, mengatakan penghimpunan data selama ini dilakukan melalui koordinasi dengan perangkat daerah yang menjadi penanggung jawab masing-masing sektor.

“Bappeda ini selaku perencana. Untuk permintaan data dan kebutuhan lainnya, kami berkoordinasi dengan dinas yang menjadi penanggung jawab. Kami menghimpun dan mengoordinasikan data tersebut,” kata Syarifudin.

Pola tersebut diharapkan dapat memudahkan pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan data ketika indikator RANHAM 2026–2030 telah ditetapkan. Setiap perangkat daerah nantinya dapat menyiapkan data sesuai bidang dan tanggung jawabnya.

Selain persiapan data, KemenHAM juga memperkenalkan penguatan kapasitas aparatur melalui jabatan fungsional Analis Hak Asasi Manusia atau Analis HAM.

Zainudin mengatakan pegawai pemerintah daerah yang memenuhi persyaratan dan berminat dapat mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan, termasuk uji kompetensi untuk menduduki jabatan fungsional tersebut.

“Dengan adanya Analis HAM di pemerintah daerah, diharapkan pengelolaan permasalahan HAM, termasuk pemenuhan data dukung RANHAM, dapat lebih terarah. Ini juga dapat membantu pemerintah daerah dalam mengidentifikasi dan menindaklanjuti berbagai isu HAM,” tambahnya.

Keberadaan Analis HAM di lingkungan pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat perspektif HAM dalam perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan. Aparatur juga dapat berperan dalam mengidentifikasi persoalan HAM dan mendorong tindak lanjut sesuai kewenangan pemerintah daerah.

Sementara itu, Syarifudin mengatakan Pemkab Gorontalo siap mengikuti ketentuan yang nantinya ditetapkan pemerintah pusat. Koordinasi dengan KemenHAM juga akan terus dilakukan setelah regulasi RANHAM 2026–2030 resmi berlaku.

“Kami tentu akan mengikuti dan menyesuaikan dengan aturan yang nantinya ditetapkan. Kalau sudah ada regulasi dan petunjuk teknisnya, kami siap berkoordinasi agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik,” kata Syarifudin.

Persiapan sejak dini menjadi penting agar pelaksanaan RANHAM di Kabupaten Gorontalo tidak hanya berhenti pada pemenuhan administrasi. Data yang tersedia diharapkan mampu menggambarkan kondisi pemenuhan hak masyarakat sekaligus menjadi dasar dalam menyusun kebijakan pembangunan yang berperspektif HAM.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....