KemenHAM Dorong Pilohayanga Gorontalo jadi Desa Inklusif tanpa Diskriminasi

  • 26 Agt 2026 20:07 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo mendorong Desa Pilohayanga, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo, menjadi desa yang inklusif dan mampu memenuhi hak seluruh warga secara setara tanpa diskriminasi. Dorongan tersebut disampaikan melalui penguatan kapasitas HAM bagi masyarakat Desa Pilohayanga dengan tema “Membangun Desa Inklusif, Sinergi Bersama Penggerak HAM untuk Pemenuhan Hak Warga Negara” di Aula Kantor Desa Pilohayanga, Rabu 26 Agustus 2026.

Program ini merupakan bagian dari pembinaan Desa Sadar HAM yang dilaksanakan KemenHAM di Pilohayanga. Sasaran kegiatan antara lain masyarakat penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dinilai perlu mendapatkan pemahaman mengenai hak-hak dasar sebagai warga negara.

Kepala Desa Pilohayanga, Taufik Husa, berharap pengetahuan yang diperoleh masyarakat dapat diterapkan dan disebarluaskan kepada warga lainnya.

“Tujuan kami, biar para penerima bantuan ini sudah bisa memahami dan merasakan sebenarnya akan jatuh di mana posisi kita. Dari kesempatan ini ibu-ibu dan bapak-bapak yang hadir bisa menyosialisasikan kepada orang lain,” ucap Taufik.

Koordinator Wilayah Kerja KemenHAM Gorontalo, Sarton Dali, mengatakan pemahaman HAM harus dimulai dari lingkungan keluarga hingga kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Menurutnya, masyarakat yang majemuk perlu membangun kebiasaan menghormati perbedaan suku, agama, budaya, jenis kelamin, dan latar belakang sosial.

“Indonesia adalah masyarakat yang majemuk. Ada berbagai agama, suku, ras, adat istiadat dan bahasa. Hal-hal seperti ini perlu kita pupuk melalui sikap saling menghormati dan menghargai,” kata Sarton.

Sarton menjelaskan, Pilohayanga diarahkan menjadi desa inklusif selama program pembinaan yang berlangsung dua tahun. Selain penguatan kapasitas, KemenHAM akan melakukan evaluasi untuk melihat perkembangan pemahaman masyarakat mengenai HAM.

“Prosesnya selama dua tahun ini kita akan mewujudkan masyarakat kita menjadi Desa Sadar HAM,” tambahnya.

Ia juga menekankan peran Penggerak HAM di tingkat desa untuk mengidentifikasi persoalan yang dihadapi masyarakat, termasuk kebutuhan ekonomi, perumahan dan pemenuhan hak dasar. Penggerak HAM juga menjadi jembatan komunikasi antara warga dan pemerintah desa ketika terdapat persoalan yang membutuhkan penyelesaian.

“Penggerak HAM ini bisa menjadi jembatan antara masyarakat dengan pemerintah desa. Kalau ada permasalahan, bisa disampaikan dan dicarikan solusi melalui komunikasi dan mediasi,” ucap Sarton.

Analis HAM Muda Kanwil KemenHAM Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo, Nouval Mohamad, mengatakan desa inklusif harus memberikan ruang, pelayanan, kesempatan dan perlindungan kepada seluruh warga tanpa membedakan kondisi ekonomi, usia, jenis kelamin, disabilitas maupun latar belakang sosial.

“Desa inklusif memastikan setiap warga diperlakukan secara setara dan adil, dapat menyampaikan pendapat, ikut dalam pembangunan, mendapatkan pelayanan publik tanpa diskriminasi serta mendapatkan perlindungan ketika haknya dilanggar,” kata Nouval.

Ia menambahkan, penerapan desa inklusif dapat dimulai dari langkah sederhana, seperti memberikan kemudahan pelayanan bagi lansia dan penyandang disabilitas, melibatkan perempuan dalam pengambilan keputusan, melindungi anak dari kekerasan dan perundungan, serta membuka ruang pengaduan masyarakat.

“Inklusif itu tidak harus mahal. Banyak perubahan dapat dimulai dari kepedulian dan kemauan untuk membantu,” tambah Nouval.

Melalui pembinaan tersebut, Desa Pilohayanga diharapkan mampu membangun lingkungan yang aman, adil, setara dan partisipatif. Masyarakat juga didorong aktif menyampaikan aspirasi, mengawasi pembangunan serta menghormati hak warga lain dalam kehidupan sehari-hari.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....