KemenHAM Gorontalo Tekankan Pentingnya Buku Nikah untuk Perlindungan Hak

  • 01 Okt 2026 16:26 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Buku nikah memiliki peran penting dalam memastikan status perkawinan tercatat secara resmi sekaligus mendukung pemenuhan hak warga negara dalam berbagai layanan publik.

Koordinator Wilayah Kerja Kementerian Hak Asasi Manusia (Wilker KemenHAM) Gorontalo, Kantor Wilayah KemenHAM Sulawesi Tengah, Sarton Dali, mengatakan pencatatan perkawinan memberikan kepastian hukum bagi pasangan dan keluarga.

Menurutnya, buku atau akta nikah tidak hanya berfungsi sebagai dokumen legalitas perkawinan, tetapi juga menjadi salah satu instrumen penting dalam aspek hukum dan administrasi masyarakat.

“Buku nikah bukan hanya sekadar melegalkan hubungan antara seorang wanita dan seorang pria, tetapi implikasinya juga akan mempengaruhi beberapa hak kita sebagai warga negara,” kata Sarton Sarton kepada RRI Gorontalo, Kamis 1 Oktober 2026.

Ia menjelaskan, dokumen perkawinan dibutuhkan dalam sejumlah urusan pelayanan publik, termasuk administrasi kependudukan dan pengurusan dokumen lainnya.

Ketiadaan buku nikah dapat menjadi kendala bagi masyarakat ketika mengakses layanan tertentu yang membutuhkan kejelasan status perkawinan.

Salah satunya berkaitan dengan administrasi kependudukan, termasuk pengurusan Kartu Keluarga dan dokumen keluarga lainnya.

“Ketika dicatat oleh negara, maka kita memperoleh pengakuan, sehingga hak-hak hukum kita diakui. Ketika mengurus berbagai administrasi pelayanan publik juga akan dimudahkan,” ucap Sarton.

Karena itu, masyarakat diimbau tidak menganggap pencatatan perkawinan sebagai persoalan administratif yang sepele. Pencatatan oleh negara memberikan dasar hukum yang lebih jelas bagi pasangan dan keluarga.

Sarton juga menjelaskan, negara telah menyediakan mekanisme bagi masyarakat yang telah melangsungkan perkawinan tetapi belum memiliki buku atau akta nikah.

Salah satu mekanisme yang dapat ditempuh adalah isbat nikah melalui Pengadilan Agama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah sudah memberikan kelonggaran, misalnya melalui Pengadilan Agama melalui isbat nikah. Kelonggaran-kelonggaran yang diberikan oleh negara ini merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak-hak asasi manusia,” kata Sarton.

Menurutnya, pencatatan perkawinan juga memiliki implikasi terhadap kehidupan keluarga, termasuk administrasi kependudukan dan status anak ketika pasangan telah memiliki keturunan.

“Ketika orang sudah menikah dan mempunyai keturunan, akan ada implikasi juga, misalnya dari status anak,” tambahnya.

KemenHAM Gorontalo, lanjut Sarton, terbuka memberikan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk mengarahkan dan mendampingi masyarakat berkoordinasi dengan instansi terkait seperti pemerintah, Kementerian Agama, dan Pengadilan Agama.

“Kalau memang ada masyarakat yang membutuhkan, tentu kami akan mendampingi masyarakat ke instansi yang terkait,” ucap Sarton.

Ia berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pencatatan perkawinan sebagai bagian dari upaya memperoleh kepastian hukum dan memastikan hak-hak keluarga dapat terpenuhi.

“Jangan hanya dianggap sepele,” tegas Sarton.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....