KemenHAM Gorontalo Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak di Desa

  • 25 Agt 2026 08:55 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Perlindungan perempuan dan anak harus dimulai dari penguatan pemahaman masyarakat mengenai Hak Asasi Manusia (HAM), termasuk hak untuk hidup aman, memperoleh pendidikan dan kesehatan serta terbebas dari berbagai bentuk kekerasan. Hal ini ditegaskan Koordinator Wilayah Kerja Gorontalo Kanwil KemenHAM Sulawesi Tengah, Sarton Dali, dalam Penyuluhan Hukum tentang Perlindungan Perempuan dan Anak di Desa Lembah Hijau, Kecamatan Bonepantai, Kabupaten Bone Bolango, Senin 24 Agustus 2026.

Sarton menilai pemahaman HAM di tingkat masyarakat menjadi penting karena berbagai bentuk pelanggaran terhadap perempuan dan anak masih dapat terjadi di lingkungan keluarga maupun masyarakat. Penyuluhan tersebut diikuti sekitar 50 peserta yang terdiri atas remaja dan orang tua.

“Setiap orang memiliki hak untuk hidup, mendapatkan pendidikan, kesehatan, beragama, serta terbebas dari kekerasan. Hak-hak tersebut harus dijunjung tinggi oleh setiap manusia,” ucap Sarton.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Lembah Hijau itu mengangkat tema Mewujudkan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak Tanpa Kekerasan Menuju Generasi Unggul. Sarton menjelaskan, perlindungan perempuan dan anak tidak sebatas mencegah kekerasan fisik, tetapi juga mencakup kekerasan psikologis dan seksual, penelantaran, eksploitasi, perdagangan orang, perkawinan anak hingga diskriminasi.

Perhatian juga diarahkan kepada pola pengasuhan dalam keluarga. Sarton meminta orang tua menyesuaikan pendekatan kepada anak dengan perkembangan zaman, terutama dengan membangun komunikasi yang baik dan menghargai pendapat anak.

“Anak-anak itu sudah memiliki perlindungan melalui undang-undang. Anak tetap bisa diarahkan dan didisiplinkan, tetapi jangan menggunakan kekerasan fisik dan suara juga harus dikontrol,” kata Sarton.

Selain kekerasan, masyarakat diminta mewaspadai perdagangan orang, terutama terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri. Sarton mengingatkan calon pekerja dan keluarga untuk memastikan seluruh proses keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi dengan melibatkan instansi yang berwenang.

Perkawinan anak juga menjadi salah satu persoalan yang perlu dicegah bersama. Menurut Sarton, anak harus diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pendidikan, tumbuh dan berkembang secara optimal serta mendapatkan lingkungan yang aman sebelum memasuki kehidupan berumah tangga.

“Peran masyarakat adalah membangun budaya menghormati hak dan martabat, tidak mentolerir kekerasan, mendukung korban, dan melaporkan jika ada pelanggaran,” tambahnya.

Sarton juga mengingatkan penggunaan media sosial secara bijak, terutama ketika masyarakat menemukan atau mengetahui kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Informasi maupun dokumentasi kasus tidak boleh disebarluaskan sembarangan karena dapat menyangkut privasi dan hak korban. Persoalan yang ditemukan di lingkungan desa, kata dia, perlu segera dikomunikasikan dengan pemerintah desa dan instansi terkait agar dapat ditangani bersama.

Sementara itu, Kepala Bidang PPPA Dinsos P3APPKB Kabupaten Bone Bolango, Oktavianita Helingo, mengatakan Desa Lembah Hijau telah menjadi desa dampingan Ruang Bersama Indonesia Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (RBI DRPPA) sejak 2022.

Ia berharap edukasi yang dilakukan secara berkelanjutan dapat meningkatkan keberanian masyarakat melaporkan kasus kekerasan, sekaligus mendorong orang tua menjadi pelopor pengasuhan yang baik dan anak menjadi pelopor serta pelapor terhadap kekerasan, perundungan dan diskriminasi.

Kepala Desa Lembah Hijau, Nurhayati D. Mohammad, menambahkan kegiatan tersebut diharapkan memperkuat komitmen desa menciptakan lingkungan yang terbebas dari kekerasan, baik dalam keluarga maupun masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....