KemenHAM Gorontalo: Warga Binaan Harus Diterima Tanpa Stigma
- 17 Agt 2026 21:33 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - KemenHAM Gorontalo mendorong masyarakat menerima kembali warga binaan yang telah bebas tanpa stigma sebagai bagian dari upaya mewujudkan reintegrasi sosial dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Pesan tersebut disampaikan Koordinator Wilayah Kerja Gorontalo Kanwil KemenHAM Sulawesi Tengah, Sarton Dali, usai menghadiri penyerahan Remisi Umum bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan di Lapas Kelas IIA Gorontalo, Senin 17 Agustus 2026.
Menurut Sarton, remisi yang diberikan dalam momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghormatan negara terhadap hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan.
“Saya kira remisi merupakan salah satu bentuk penghormatan kepada nilai-nilai hak asasi manusia. Dalam rangka Hari Ulang Tahun Proklamasi, negara memberikan penghormatan berupa pengurangan masa pidana kepada narapidana yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu,” kata Sarton.
Ia menjelaskan, remisi juga menjadi apresiasi terhadap proses pembinaan yang telah dijalani warga binaan sekaligus mendorong mereka mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah keluarga dan masyarakat.
“Harapannya kepada teman-teman yang telah mendapatkan remisi bebas, sekiranya hal-hal positif yang didapat selama menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan dapat diaplikasikan dalam kehidupan masyarakat,” ucapnya.
Sarton menilai keberhasilan pembinaan tidak hanya ditentukan selama warga binaan berada di dalam lembaga pemasyarakatan, tetapi juga dari penerimaan masyarakat ketika mereka kembali menjalani kehidupan sosial.
“Untuk masyarakat, kiranya kepada teman-teman yang baru bebas diberikan penghormatan yang sama dengan masyarakat lainnya. Karena mereka ini juga adalah manusia yang mempunyai martabat,” kata Sarton.
Ia meminta masyarakat tidak terus melihat seseorang berdasarkan kesalahan masa lalu, tetapi memberikan kesempatan untuk menjalani kehidupan baru setelah menyelesaikan masa pidana.
“Jangan kita melihat latar belakang mereka, tetapi bagaimana kita menerima mereka di dalam kehidupan sosial kembali,” tambahnya.
Pada momentum pemberian remisi tahun ini, Kanwil Ditjenpas Gorontalo mencatat terdapat 1.122 warga binaan pemasyarakatan dan anak binaan yang tersebar di lima satuan kerja. Sebanyak 669 orang sebelumnya diusulkan memperoleh remisi, dengan 666 Surat Keputusan remisi telah terbit dan tiga lainnya masih dalam proses.
Khusus di Lapas Kelas IIA Gorontalo, sebanyak 351 warga binaan menerima Remisi Umum I dengan besaran satu hingga enam bulan, sementara sembilan orang memperoleh Remisi Umum II dan langsung bebas dengan pengurangan masa pidana antara satu hingga lima bulan.
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail turut menekankan pentingnya menghapus stigma terhadap warga binaan yang telah menyelesaikan masa pembinaan. Menurutnya, masyarakat perlu memberikan ruang agar mereka dapat kembali bekerja, berkumpul dengan keluarga dan menjalankan peran sosial.
“Kita harus bisa menciptakan itu, sehingga stigma negatif itu bisa kita hilangkan,” kata Gusnar.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....