Warga Binaan Lapas Gorontalo Tanyakan Keadilan, KemenHAM Beri Penjelasan

  • 07 Agt 2026 14:15 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo mendadak menjadi ruang untuk menyuarakan kegelisahan. Di hadapan Inspektur Jenderal Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) RI, Dr. Farid Junaedi, sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berani mengungkapkan pertanyaan tentang hak, proses hukum, hingga rasa keadilan yang mereka rasakan, Kamis 6 Agustus 2026. Tiga warga binaan secara bergantian menyampaikan pertanyaan dalam kegiatan Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia bagi masyarakat, khususnya WBP.

Pertanyaan yang muncul tidak sekadar meminta penjelasan mengenai aturan, tetapi juga menggambarkan keresahan yang mereka bawa selama menjalani masa pidana.

Halim, salah seorang warga binaan yang telah menjalani masa pidana sejak 2019, mengaku masih memiliki pemahaman terbatas mengenai hak asasi manusia. Ia kemudian mempertanyakan apakah status sebagai narapidana membuat seseorang kehilangan hak-haknya sebagai manusia.

Pertanyaan lainnya menyentuh persoalan dugaan pelanggaran HAM dalam proses penegakan hukum. Ada pula WBP yang mempertanyakan rasa keadilan dalam perkara narkotika, khususnya ketika hukuman yang diterima pengguna dinilai lebih berat dibandingkan pihak yang memiliki peran lebih besar dalam peredaran narkotika.

Menanggapi keresahan tersebut, Inspektur Jenderal KemenHAM RI, Farid Junaedi menegaskan status seseorang sebagai narapidana tidak pernah menghapus hak asasi yang melekat sejak manusia dilahirkan. Negara tetap memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak dasar warga binaan.

"Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang melekat pada manusia, yang wajib dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara. Ketika seseorang menjadi narapidana, hak-hak dasarnya tetap ada, seperti hak untuk hidup, memperoleh makanan, mendapatkan pembinaan, bertemu keluarga, hingga memperoleh perlakuan yang adil," ucap Farid.

Terkait persoalan putusan hukum yang dianggap tidak adil, ia menjelaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang menempatkan proses peradilan sebagai mekanisme untuk menentukan kesalahan dan hukuman seseorang. Putusan hakim, kata dia, didasarkan pada fakta dan proses pemeriksaan yang berlangsung di persidangan.

"Kalau memang tidak adil, itu dapat menjadi pelanggaran hak asasi manusia. Namun sistem hukum bekerja melalui proses peradilan, dan setiap hakim juga akan mempertanggungjawabkan putusannya, bukan hanya di dunia tetapi juga di hadapan Tuhan," kata Dr. Farid.

Di tengah seriusnya pembahasan soal hukum dan HAM, Farid juga membawa cerita tentang kesempatan kedua. Ia membagikan pengalaman seorang narapidana di Lapas Pontianak yang memanfaatkan masa pidananya dengan bekerja hingga mampu membantu keluarganya dan membiayai pendidikan anaknya sampai perguruan tinggi.

Ia juga menceritakan pernah bertemu seorang hafiz Al-Qur'an yang menjadi warga binaan karena penyalahgunaan narkotika. Kisah tersebut menjadi pengingat bahwa kesalahan dapat dilakukan siapa saja, tetapi kesalahan bukan akhir dari kehidupan.

"Setiap orang bisa melakukan kesalahan, tetapi setiap orang juga memiliki kesempatan untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik. Masa pembinaan seharusnya menjadi kesempatan untuk memperbaiki diri dan menyiapkan kehidupan setelah kembali ke masyarakat," tambahnya.

Dialog tersebut akhirnya tidak hanya membahas hak warga binaan, tetapi juga mempertemukan dua sisi penting dalam persoalan HAM: hak yang tetap melekat dan tanggung jawab untuk menghormati hak orang lain. Dari balik tembok lapas, pesan yang muncul cukup jelas, bahwa menjalani hukuman tidak berarti kehilangan martabat sebagai manusia, sekaligus menjadi kesempatan untuk membangun kembali kehidupan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....