KemenHAM Dorong Mediasi Berbasis HAM Tekan Angka Perceraian di Gorontalo
- 04 Agt 2026 18:28 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Republik Indonesia memperkuat upaya penyelesaian perkara berbasis hak asasi manusia melalui pemberdayaan Mediator Non-Hakim di lingkungan Pengadilan Agama. Langkah tersebut diharapkan mampu memperluas akses masyarakat terhadap keadilan yang lebih cepat, adil, dan mengedepankan perdamaian. Penjajakan kerja sama tersebut berlangsung dalam audiensi antara KemenHAM RI dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Gorontalo di Aula Kantor PTA Gorontalo, Selasa 4 Agustus 2026.
Kegiatan dihadiri Inspektur Jenderal KemenHAM RI, Farid Junaedi, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo Nur Djannah Syaf, Kepala Kanwil KemenHAM Sulawesi Tengah Mangatas Nadeak, serta Koordinator Wilayah Kerja KemenHAM Gorontalo Sarton Dali.
Melalui kerja sama tersebut, pegawai Kantor Wilayah KemenHAM Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo yang telah memiliki kompetensi sebagai mediator akan didorong berperan sebagai Mediator Non-Hakim dalam penyelesaian sengketa di lingkungan Pengadilan Agama.
Irjen KemenHAM RI, Farid Junaedi, mengatakan sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih efektif sekaligus memperkuat perlindungan hak asasi manusia.
"Pembangunan Indonesia saat ini harus melalui sinergi. Melalui pembinaan mediasi yang dinaungi oleh Pengadilan Agama, kita berharap kualitas mediasi non-hakim di tengah masyarakat semakin meningkat," ucap Farid Junaedi.
Ia menambahkan, KemenHAM juga siap memberikan analisis dan panduan agar kebijakan maupun putusan yang dihasilkan tetap berpijak pada prinsip-prinsip hak asasi manusia dan memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, Nur Djannah Syaf, menilai kehadiran Mediator Non-Hakim akan membantu mengatasi tingginya beban perkara di tengah keterbatasan jumlah hakim di wilayah Gorontalo.
"Jumlah hakim kami terbatas sementara beban perkara cukup tinggi. Hadirnya Mediator Non-Hakim dari KemenHAM sangat membantu. Persoalan masyarakat dapat diselesaikan secara damai di luar persidangan melalui kesepakatan, sehingga hakim tinggal mengetok palu. Perdamaian adalah di atas segala-galanya," kata Nur Djannah Syaf.
Kepala Kanwil KemenHAM Sulawesi Tengah, Mangatas Nadeak, menegaskan bahwa tenaga mediator yang dimiliki KemenHAM siap memberikan layanan profesional untuk memastikan masyarakat memperoleh keadilan tanpa diskriminasi.
"Harapan utama kami adalah hasil pertemuan ini dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat. Pencari keadilan harus mendapatkan perlakuan yang adil tanpa diskriminasi. Tenaga mediator kami siap bekerja secara profesional dan berintegritas tinggi," tambahnya.
Koordinator Wilayah Kerja KemenHAM Gorontalo, Sarton Dali, menjelaskan kerja sama tersebut merupakan pengembangan dari program yang telah dijalankan bersama Pengadilan Agama Suwawa sejak 2025. Program itu difokuskan pada edukasi hak asasi manusia dalam rumah tangga dan upaya menekan angka pernikahan usia dini.
Sebagai tindak lanjut, KemenHAM Gorontalo berencana memperluas perjanjian kerja sama ke seluruh Pengadilan Agama di Provinsi Gorontalo. Selain itu, pegawai yang telah memiliki lisensi mediator akan segera didaftarkan agar dapat berkontribusi dalam penyelesaian sengketa keluarga, menekan angka perceraian, serta memperkuat perlindungan hak perempuan dan anak di Gorontalo.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....