Kakanwil KemenHAM Minta Pegawai Gorontalo Kuasai Tupoksi

  • 14 Jul 2026 21:24 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Sulawesi Tengah, Mangatas Nadeak, meminta seluruh jajaran Wilayah Kerja Gorontalo menguasai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Arahan tersebut disampaikan usai peresmian Kantor Operasional Wilayah Kerja Gorontalo pada Selasa 14 Juli 2026. Pengarahan berlangsung di Aula Kantor Operasional Wilayah Kerja Gorontalo dan menjadi pembekalan perdana bagi seluruh pegawai setelah kantor baru resmi beroperasi.

Mangatas didampingi Koordinator Wilayah Kerja Gorontalo, Sarton Dali.

Dalam kesempatan itu, Mangatas mengapresiasi seluruh pegawai yang telah menyukseskan rangkaian peresmian kantor operasional. Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama seluruh jajaran dalam membangun kemandirian Kementerian HAM di daerah.

"Ini semua adalah hasil kerja keras bersama, bukan karena kemampuan individu atau segelintir orang saja. Kita menunjukkan kemandirian. Momentum awal yang baik ini harus terus kita jaga agar menjadi fondasi bagi pelayanan yang semakin berkualitas," ucap Mangatas Nadeak.

Selain memberikan apresiasi, Mangatas mengingatkan seluruh pegawai untuk menjaga integritas dan nama baik institusi. Ia menegaskan agar tidak ada aparatur yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, perjudian daring, maupun tindakan lain yang dapat mencoreng citra Kementerian HAM.

Ia juga menekankan pentingnya menghadirkan pelayanan yang cepat, ramah, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Menurutnya, setiap pegawai harus mampu memberikan solusi atau mengarahkan masyarakat tanpa membatasi pelayanan berdasarkan bidang tugas masing-masing.

"Jangan ada lagi jawaban kepada masyarakat bahwa itu bukan bidang saya. Tugas kita adalah mengarahkan, mengawal, dan melayani dengan baik. Masyarakat datang untuk mendapatkan pelayanan, bukan untuk mengetahui pembagian bidang di internal kantor," kata Mangatas Nadeak.

Untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia, seluruh pegawai diminta segera mempelajari Peraturan Menteri HAM Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelayanan Laporan Dugaan Pelanggaran HAM. Langkah tersebut dinilai penting mengingat latar belakang pegawai berasal dari berbagai instansi dan bidang tugas.

Mangatas juga mendorong seluruh aparatur terus meningkatkan kompetensi dan tidak berhenti belajar. Menurutnya, kehadiran pegawai baru nantinya harus menjadi motivasi untuk membangun budaya kerja yang profesional dan kompetitif.

Di bidang kehumasan, ia meminta setiap kantor wilayah aktif mempublikasikan berbagai program dan pelayanan kepada masyarakat. Dokumentasi serta penyebarluasan informasi dinilai penting agar masyarakat mengetahui kehadiran dan manfaat Kementerian HAM di daerah.

"Kita sudah banyak bekerja, tetapi jangan sampai masyarakat tidak mengetahuinya. Setiap kegiatan yang bermanfaat harus didokumentasikan dan dipublikasikan agar kehadiran negara benar-benar dirasakan masyarakat," tambahnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....