KemenHAM Gorontalo Dorong Pelayanan Kesehatan tanpa Diskriminasi
- 11 Jun 2026 17:46 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo- Pelayanan kesehatan yang adil, terbuka, dan tanpa diskriminasi menjadi bagian penting dalam penghormatan serta pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM). Karena itu, tenaga kesehatan diminta memahami prinsip-prinsip HAM dalam setiap pelayanan kepada masyarakat. Penguatan pemahaman tersebut dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo melalui kegiatan edukasi pelayanan kesehatan berbasis HAM bagi jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Bone Bolango, yang berlangsung di halaman kantor dinas setempat, Kamis 11 Juni 2026.
Koordinator Wilayah Kerja KemenHAM Gorontalo, Sarton Dali, menyampaikan bahwa sektor kesehatan dipilih karena menjadi ujung tombak pelayanan publik yang paling dekat dengan kebutuhan dasar masyarakat.
"Banyak yang mempertanyakan mengapa sektor kesehatan yang dipilih. Tanpa disadari, penghormatan, perlindungan, pemenuhan, dan pemajuan HAM justru paling banyak hadir di kantor pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti Puskesmas dan rumah sakit," ucap Sarton Dali.
Ia menjelaskan, keberadaan Kementerian HAM sebagai lembaga tersendiri melalui Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024 menjadi bukti komitmen pemerintah dalam mengintegrasikan nilai HAM di berbagai sektor, termasuk pelayanan kesehatan.
Sarton juga menekankan bahwa pemahaman masyarakat mengenai HAM perlu diluruskan, karena HAM tidak hanya berkaitan dengan persoalan pelanggaran, tetapi juga hadir dalam pelayanan yang manusiawi dan inklusif.
"HAM itu tidak selalu identik dengan pelanggaran. Pelayanan kesehatan yang prima dan inklusif yang diberikan setiap hari kepada masyarakat merupakan bentuk nyata penyelenggaraan dan pemenuhan HAM," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bone Bolango, dr. Meyrin Kadir, mengingatkan seluruh tenaga kesehatan untuk tidak melakukan penolakan terhadap pasien dengan alasan apa pun sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan Tahun 2023 dan etika profesi kesehatan.
"Kita digaji negara untuk melayani seluruh warga, bukan memilih pasien. Tenaga kesehatan bukan hanya penyembuh, tetapi juga penjaga HAM yang wajib memberikan pelayanan tanpa diskriminasi," kata dr. Meyrin Kadir.
Dalam pemaparannya, ia menegaskan lima prinsip pelayanan kesehatan berbasis HAM, yakni memberikan layanan kepada semua orang tanpa membedakan latar belakang, menjaga kerahasiaan data medis, memberikan informasi medis dengan bahasa yang mudah dipahami, memperoleh persetujuan tindakan medis, serta menjalankan pelayanan sesuai SOP secara transparan.
Diskusi yang berlangsung interaktif turut membahas sejumlah persoalan di lapangan, seperti perlindungan data pasien TBC, hak anak mendapatkan imunisasi, hingga mekanisme pelaporan dugaan pelanggaran HAM. KemenHAM memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui proses peninjauan dan mediasi guna menjaga pemenuhan HAM di wilayah Gorontalo.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....