Pelaku Usaha di Gorontalo Didorong Terapkan HAM dalam Bisnis

  • 23 Apr 2026 19:19 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Penguatan penerapan hak asasi manusia (HAM) di sektor bisnis terus didorong di Gorontalo melalui peningkatan kapasitas pelaku usaha. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mengintegrasikan prinsip HAM dalam rantai bisnis guna mendukung pembangunan berkelanjutan di daerah. Kegiatan tersebut digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Tengah melalui Wilayah Kerja Gorontalo di Aula Balai Pemasyarakatan Kelas II Gorontalo, Kamis April 2026.

Fokus utama kegiatan ini menempatkan pelaku usaha sebagai aktor penting dalam memastikan praktik bisnis berjalan dengan menghormati hak-hak dasar manusia.

Koordinator Wilayah Kerja KemenHAM Gorontalo, Sarton Dali, menegaskan bahwa penerapan HAM dalam bisnis bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi menjadi strategi penting dalam meningkatkan daya saing.

"Poin pertama Asta Cita adalah memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia. Bisnis adalah penggerak ekonomi, namun tanpa pengaturan yang tepat, ia berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM," ucap Sarton.

Ia menambahkan, prinsip United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights perlu menjadi acuan utama dalam operasional perusahaan.

“Oleh karena itu, prinsip bisnis dan HAM harus diintegrasikan dalam setiap aktivitas usaha,” kata Sarton.

Pemerintah juga tengah menyiapkan penguatan regulasi nasional yang akan mendorong penerapan prinsip tersebut secara lebih luas.

“Jika saat ini masih bersifat sosialisasi, kami targetkan pada tahun 2027 penerapan bisnis dan HAM menjadi kewajiban bagi seluruh pelaku usaha,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, menyoroti pentingnya pendekatan humanis dalam dunia kerja.

“Gorontalo itu unik, tingkat kebahagiaan tinggi karena solidaritas sosial kuat. Ini peluang bagi dunia usaha untuk meningkatkan produktivitas,” ucap Wardoyo.

Ia juga menekankan pentingnya uji tuntas HAM sebagai langkah pencegahan konflik antara perusahaan dan masyarakat.

“Human Rights Due Diligence menjadi penting untuk mendeteksi potensi konflik sejak dini,” kata Wardoyo.

Selain itu, penerapan prinsip non-diskriminasi, kebebasan berserikat, hingga keselamatan dan kesehatan kerja dinilai menjadi kunci menciptakan lingkungan kerja yang berkeadilan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....