Kemenag Kabgor Dorong Sertifikasi Tanah Wakaf untuk Kepastian Hukum
- 25 Agt 2026 17:56 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo — Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf sebagai upaya memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi aset wakaf dari potensi persoalan di kemudian hari.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo, Iswad Abdullah Pakaja, mengatakan sebagian tanah wakaf di wilayah tersebut telah diwakafkan sejak puluhan tahun lalu. Kondisi ini dinilai perlu mendapat perhatian, terutama dari sisi legalitas kepemilikan dan perlindungan hukum.
Menurut Iswad, sertifikat tanah wakaf penting untuk memastikan tanah yang telah diwakafkan tetap dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya.
“Tanah wakaf ini kalau menurut saya ini ada yang sudah 20 tahun, ada yang sudah 30 tahun yang sudah diwariskan atau diwakafkan,” ujar Iswad.
Ia menjelaskan, legalitas tanah wakaf menjadi semakin penting untuk mengantisipasi kemungkinan adanya pembangunan atau kebutuhan lain yang berpotensi berdampak terhadap keberadaan tanah wakaf.
“Yang dikhawatirkan oleh kita jangan sampai ada salah satu misalnya ada pembangunan yang tak terduga dan akan mengambil tanah-tanah wakaf,” katanya.
Kekhawatiran tersebut, lanjut Iswad, tidak hanya menyangkut tanah wakaf yang digunakan untuk kepentingan tertentu, tetapi juga lahan yang diperuntukkan bagi masjid, pekuburan, dan fasilitas keagamaan lainnya.
“Ini menjadi kekhawatiran kami agar ini segera diterbitkan sertifikat wakaf,” tuturnya.
Iswad berharap proses sertifikasi dapat terus didorong sehingga tanah yang telah diwakafkan memiliki dokumen legal yang jelas. Dengan demikian, aset wakaf dapat terlindungi dan pemanfaatannya tetap berjalan sesuai amanah wakif.
Sertifikasi juga dinilai menjadi langkah preventif untuk mengurangi potensi sengketa maupun persoalan pertanahan yang dapat muncul di masa mendatang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....