KemenHAM Gorontalo Tekankan Pentingnya Perlindungan Hak Berekspresi Mahasiswa

  • 23 Apr 2026 07:46 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo mengambil sikap tegas dalam merespons isu dugaan maladministrasi terkait perizinan penelitian mahasiswa Universitas Gorontalo di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi II Gorontalo. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo yang digelar di Ruang Dulohupa, Selasa 21 April 2026 KemenHAM menekankan pentingnya klarifikasi publik serta perlindungan hak berekspresi bagi mahasiswa.

Kantor Wilayah KemenHAM Sulawesi Tengah melalui Koordinator Wilayah Kerja Gorontalo, Sarton Dali, dalam penyampaiannya menyarankan agar pihak BWS Sulawesi II segera melakukan manajemen informasi yang efektif. Hal ini dipicu oleh beredarnya kabar mengenai kerumitan izin penelitian yang dinilai tidak lazim secara administratif.

“Kami menyarankan pihak BWS untuk melakukan klarifikasi jika memang syarat-syarat yang beredar itu tidak benar. Jangan sampai ini menjadi bola liar di tengah masyarakat. Secara administrasi, dalam kegiatan penelitian seharusnya tidak ada hambatan yang diskriminatif,” ucap Sarton di hadapan pimpinan dan anggota rapat, Kepala BWS Sulawesi II Gorontalo beserta jajaran, Wakil Rektor III Universitas Gorontalo, Ketua BEM, serta perwakilan mahasiswa yang hadir.

Sarton menegaskan Kementerian HAM sangat memperhatikan ruang demokrasi. Menurutnya, kritik dari mahasiswa maupun masyarakat merupakan hal yang dilindungi undang-undang selama berada dalam koridor yang tepat.

“Kementerian HAM sudah mewanti-wanti bahwa kritik adalah bagian dari demokrasi yang dilindungi. Jika ada hal yang kurang menyenangkan dalam bentuk kritik, silakan diterima secara terbuka. Kita harus melihatnya sebagai masukan yang wajar dalam kehidupan bernegara,” tambahnya.

Sebagai langkah konkret, KemenHAM menawarkan solusi berupa dialog persuasif antara pihak BWS, pihak kampus (rektorat), dan mahasiswa Universitas Gorontalo. Sarton meminta BWS tidak menutup diri, melainkan mengundang seluruh pihak terkait untuk duduk bersama.

Ia juga merekomendasikan sejumlah poin dalam RDP tersebut, di antaranya klarifikasi publik, yakni BWS diminta menjelaskan secara transparan syarat-syarat penelitian yang sebenarnya. Selain itu, mengundang mahasiswa untuk melakukan pertemuan langsung guna membedah hambatan yang dirasakan.

Selanjutnya, keterlibatan media massa dinilai penting dalam proses klarifikasi agar informasi yang disampaikan kepada publik tidak simpang siur atau menimbulkan miskomunikasi.

“Jangan sampai salah informasi ini merembet ke mana-mana. Kami meminta BWS untuk segera mengambil langkah-langkah komunikasi yang inklusif,” tambahnya.

Di akhir penyampaiannya, Sarton berharap rapat gabungan ini menjadi titik temu untuk memperbaiki tata kelola administrasi di lingkungan lembaga vertikal, demi menjamin hak pendidikan dan riset bagi generasi muda di Gorontalo.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....