WFH ASN Kemenham Diterapkan, Dorong Kinerja Lebih Adaptif Digital

  • 08 Apr 2026 19:19 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia mulai diterapkan, dengan skema Work From Home (WFH) resmi diberlakukan di wilayah kerja Gorontalo, Rabu 8 April 2026. Penerapan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri HAM RI Nomor MHA-39.KP.10.05 Tahun 2026 yang ditandatangani Natalius Pigai, sebagai langkah percepatan transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan adaptif.

Melalui kebijakan tersebut, ASN di lingkungan Kemenham menerapkan kombinasi kerja Work From Office (WFO) selama empat hari dan Work From Home (WFH) satu hari setiap pekan, termasuk di wilayah kerja Gorontalo.

Koordinator Wilayah Kerja KemenHAM Gorontalo, Sarton Dali, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak sekadar mengikuti tren global, melainkan strategi peningkatan kinerja dan pelayanan publik.

“Kebijakan ini bukan sekadar tren, tetapi strategi nyata untuk meningkatkan produktivitas, kualitas pelayanan publik, serta efisiensi energi secara nasional,” ucap Sarton Dali.

Ia menjelaskan, pembagian waktu kerja telah diatur jelas, yakni WFO dari Senin hingga Kamis pukul 07.30–16.00, dan WFH setiap Jumat pukul 08.00–16.30 waktu setempat.

“Penyesuaian ini menjadi pedoman agar tugas kedinasan berjalan lebih efisien, efektif, adaptif, dan berbasis digital,” kata Sarton Dali.

Meski bekerja dari rumah, disiplin ASN tetap menjadi perhatian utama, termasuk kewajiban absensi online, respons cepat terhadap arahan pimpinan, serta pelaporan kinerja harian.

“Selama WFH, pegawai wajib absensi melalui SimpegHAM, merespons arahan maksimal 15 menit, serta mengisi jurnal harian sebagai bentuk pertanggungjawaban,” tambahnya.

Selain itu, pengawasan juga diperketat melalui pemantauan lokasi berbasis GPS, guna memastikan kepatuhan ASN terhadap aturan domisili saat bekerja dari rumah.

“Fleksibilitas kerja tidak boleh menurunkan kualitas pelayanan publik, terutama bagi kelompok rentan seperti disabilitas dan lansia,” tambahnya.

Kebijakan ini juga mendorong efisiensi energi dan ramah lingkungan melalui pembatasan penggunaan kendaraan dinas, optimalisasi rapat daring, serta penggunaan transportasi umum dalam pelaksanaan tugas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....