KemenHAM Siapkan Rencana Aksi Nasional HAM di Gorontalo Utara
- 10 Sep 2026 08:00 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil KemenHAM) Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo memperkuat kesiapan pemerintah daerah di Kabupaten Gorontalo Utara menghadapi implementasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) periode 2026–2030, Rabu 9 September 2026. Penguatan dilakukan dengan membangun koordinasi bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gorontalo Utara. Langkah ini menjadi bagian dari persiapan penerapan RANHAM generasi keenam di tingkat daerah.
Pranata Humas Ahli Muda Kanwil KemenHAM Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo, Raman Helingo, mengatakan koordinasi dilakukan sembari menunggu regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan RANHAM periode 2026–2030 ditetapkan pemerintah pusat.
"Programnya 2026 sampai 2030. Begitu Perpres keluar, otomatis akan diinformasikan kepada masing-masing provinsi dan kabupaten/kota," ucap Raman.
Menurut Raman, Peraturan Presiden terkait RANHAM periode baru masih dalam proses penetapan. Karena itu, pemerintah daerah perlu mendapatkan informasi yang jelas sebelum menjalankan berbagai langkah teknis di lapangan.
KemenHAM juga masih menunggu kepastian indikator pemenuhan RANHAM generasi keenam. Kejelasan indikator diperlukan agar arahan yang diberikan kepada pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang nantinya ditetapkan pemerintah pusat.
"Indikator pemenuhannya masih menunggu kejelasan. Kami tidak ingin ketika sudah disampaikan kepada Pemda ternyata ada perubahan," kata Raman.
Untuk memastikan hal tersebut, Kanwil KemenHAM Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo akan berkoordinasi dengan direktorat terkait di tingkat pusat. Informasi yang diperoleh nantinya menjadi dasar pendampingan dan pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah daerah.
Selain kesiapan RANHAM, koordinasi juga diarahkan pada penguatan regulasi daerah agar selaras dengan perspektif hak asasi manusia. Produk hukum daerah diharapkan tetap mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berperspektif HAM.
Plt. Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Gorontalo Utara, Rictovany Lasoma, mengatakan pihaknya terus menindaklanjuti rekomendasi terkait regulasi daerah, termasuk melalui rencana pembahasan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
"Pimpinan merespons dengan baik. Kami akan mencari formulasi yang mendukung program pemerintah daerah sekaligus tetap memperhatikan perspektif HAM," ucap Rictovany.
Ia mengatakan sejumlah regulasi yang telah lama berlaku juga perlu dievaluasi agar tetap relevan dengan perkembangan kebijakan dan kebutuhan masyarakat. Evaluasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang menghormati dan melindungi HAM.
Penguatan kapasitas aparatur turut menjadi bagian dari koordinasi melalui penyampaian informasi mengenai jabatan fungsional Analis HAM. KemenHAM membuka informasi terkait peluang penyesuaian jabatan tersebut bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Raman menjelaskan jabatan Analis HAM merupakan jabatan fungsional yang berada dalam pembinaan Kementerian HAM. ASN pemerintah daerah yang mengikuti penyesuaian jabatan tetap berstatus dan bekerja di instansi asalnya.
"Kalau dari luar instansi Kementerian HAM, yang bersangkutan tetap di instansinya masing-masing. Tidak otomatis pindah ke KemenHAM," tambah Raman.
Ia menambahkan penyesuaian jabatan Analis HAM Gelombang II dilakukan melalui uji kompetensi secara daring. Keberadaan Analis HAM di pemerintah daerah diharapkan memperkuat kemampuan aparatur dalam memasukkan prinsip HAM ke dalam kebijakan, pelaksanaan pemerintahan, dan pelayanan publik.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....