Penguatan HAM di Lapas Dorong Warga Binaan Bangun Kesadaran Diri

  • 04 Apr 2026 20:15 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Penguatan kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) bagi warga binaan di Lapas Kelas IIA Gorontalo diarahkan untuk membangun kesadaran diri dan mendorong perubahan pola pikir menuju kehidupan yang lebih baik, Sabtu 4 April 2026. Sebanyak 225 peserta yang terdiri dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan petugas mengikuti kegiatan yang digelar oleh Kanwil Kementerian HAM Sulawesi Tengah dengan tema “Menguatkan Kesadaran HAM untuk Membangun Masa Depan yang Lebih Baik”.

Kegiatan ini tidak sekadar penyampaian materi, tetapi menjadi ruang refleksi bagi WBP untuk memahami bahwa hak asasi tetap melekat, sekaligus diiringi kewajiban untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik.

Kepala Kanwil KemenHAM Sulawesi Tengah, Mangatas Nadeak, menegaskan status sebagai warga binaan tidak menghilangkan hak dasar sebagai manusia.

“Hak asasi bukanlah pemberian seseorang, melainkan hak yang melekat pada setiap individu, termasuk saudara-saudara di sini,” ucap Mangatas.

Ia juga mendorong para peserta menjadikan masa pidana sebagai momentum transformasi diri menuju kehidupan yang lebih positif saat kembali ke masyarakat.

“Kalau bukan kita, siapa lagi? Kalau bukan sekarang, kapan lagi?” kata Mangatas.

Direktur Penguatan Kapasitas HAM, Komunitas dan Pelaku Usaha, Giyanto, menekankan bahwa penguatan HAM menjadi bagian penting dalam visi besar Indonesia menuju 2045.

“Target kita dalam lima tahun ke depan seluruh masyarakat paham HAM,” ucap Giyanto.

Ia menambahkan, pemahaman HAM juga harus diimplementasikan oleh petugas melalui prinsip menghormati, melindungi, dan memenuhi hak warga binaan.

“Petugas harus menjalankan kewajiban to respect, to protect, dan to fulfill,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Gorontalo, Fathorrosi, menjelaskan meski kebebasan bergerak WBP dibatasi, hak dasar seperti ibadah dan kesehatan tetap wajib dipenuhi.

“Hak asasi kita dibatasi oleh hak orang lain, namun hak dasar tetap harus dipenuhi tanpa diskriminasi,” kata Fathorrosi.

Tenaga Ahli Menteri HAM RI, Stanislaus Wena, mengingatkan bahwa masa di dalam lapas adalah proses pembinaan, bukan akhir kehidupan.

“Negara tidak menghukum Anda, negara sedang membina dan melatih agar siap kembali ke masyarakat,” ucap Stanislaus.

Melalui kegiatan ini, warga binaan diharapkan menjadi agen perubahan yang mampu menanamkan nilai damai dan rukun, sehingga ketika bebas nanti dapat berkontribusi positif bagi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....