Kampung REDAM Disiapkan Jawab Isu Narkoba hingga Sengketa Wilayah
- 30 Jul 2026 07:35 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Pembentukan Kampung REDAM (Merawat Perdamaian, Menegakkan Hak Asasi Manusia) di Provinsi Gorontalo diarahkan tidak hanya sebagai program penguatan hak asasi manusia, tetapi juga menjadi solusi pencegahan berbagai persoalan sosial di masyarakat, mulai dari penyalahgunaan narkoba, sengketa batas wilayah, antrean bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, hingga pemenuhan hak dasar warga. Hal tersebut mengemuka dalam rapat persiapan yang digelar Rabu 29 Juli 2026.
Berbagai isu strategis mencuat dalam diskusi yang mempertemukan perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Bagian Hukum dari seluruh kabupaten dan kota di Gorontalo bersama Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo.
Perwakilan Kesbangpol Kota Gorontalo menilai upaya pencegahan konflik perlu melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat TNI dan Polri, terutama dalam mengantisipasi peredaran narkoba yang dinilai menjadi salah satu ancaman terhadap keamanan dan kehidupan masyarakat.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara menyoroti persoalan sengketa batas wilayah, panjangnya antrean BBM bersubsidi, hingga akses terhadap sumber daya yang kerap memicu gesekan sosial di tengah masyarakat.
Koordinator Wilayah KemenHAM Gorontalo, Sarton Dali, mengatakan Kampung REDAM dirancang sebagai program yang mampu menjangkau berbagai potensi konflik, baik yang telah terjadi maupun yang masih dapat dicegah sejak dini.
"Kampung REDAM tidak hanya diperuntukkan bagi wilayah pascakonflik, tetapi juga daerah yang memiliki potensi konflik sedang hingga ringan melalui penguatan akses informasi HAM, implementasi HAM, akses keadilan, serta akses demokrasi dan regulasi," ucap Sarton Dali.
Dalam forum tersebut, sejumlah pemerintah daerah juga mengusulkan agar Kementerian HAM segera menerbitkan petunjuk teknis, indikator penilaian, serta format pelaksanaan yang seragam agar implementasi program di daerah dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
Menanggapi kekhawatiran mengenai pembiayaan, Sarton memastikan seluruh kebutuhan operasional pembentukan Kampung REDAM akan ditanggung oleh Kementerian HAM sehingga tidak membebani pemerintah daerah maupun pemerintah desa.
"Seluruh pembiayaan murni dari Kementerian HAM. Kami mewanti-wanti kepada pemerintah desa agar tidak perlu menyediakan atribut seperti baliho. Kementerian yang akan memfasilitasi kebutuhan mendasar, termasuk sarana penunjang program," kata Sarton Dali.
Selain membahas pencegahan konflik, forum juga menyoroti pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, seperti percepatan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA), pelaksanaan isbat nikah massal bagi pasangan yang belum memiliki buku nikah, hingga penyusunan solusi atas dampak sosial ekonomi penutupan aktivitas pertambangan rakyat di sejumlah wilayah. Hasil diskusi akan ditindaklanjuti melalui pembentukan tim perumus, penyusunan petunjuk teknis, serta penetapan tahapan pembentukan Kampung REDAM di seluruh kabupaten dan kota di Gorontalo.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....