KemenHAM Sulawesi Tengah Perkuat Pemahaman HAM ASN Dinkes Kota Gorontal0

  • 04 Mar 2026 21:40 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Sulawesi Tengah mengambil langkah proaktif memperkuat kapasitas aparatur sipil negara di daerah. Upaya itu diwujudkan melalui kegiatan Penguatan Kapasitas HAM bagi ASN di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Gorontalo, di Aula Instalasi Farmasi Kota Gorontalo, Rabu 4 Maret 2026.

Kegiatan tersebut dibuka Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Tengah, Mangatas Nadeak. Program ini menjadi bagian dari strategi “jemput bola” kementerian untuk memastikan nilai-nilai hak asasi manusia terimplementasi hingga ke level teknis pelayanan publik.

Dalam sambutannya, Mangatas menegaskan perubahan status kelembagaan dari direktorat jenderal menjadi kementerian mandiri memperluas mandat dalam penguatan dan pengawasan implementasi HAM di daerah.

“Kami melakukan jemput bola. Dengan anggaran yang tersedia, kami menyisir semua kegiatan dinas untuk sosialisasi HAM. Kehadiran kami di sini adalah untuk membantu pemerintah daerah, dalam hal ini Kota Gorontalo, agar pelayanannya sejalan dengan amanat UU Nomor 39 Tahun 1999,” ucap Mangatas.

Ia juga menjelaskan struktur baru Kementerian Hak Asasi Manusia kini dipimpin oleh Menteri Natalius Pigai, sebagai bagian dari restrukturisasi kementerian di tingkat pusat.

Menurutnya, sebagai Kakanwil yang membawahi wilayah kerja Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, dan Gorontalo, pihaknya berkomitmen mendukung kemajuan daerah melalui peningkatan kompetensi ASN, khususnya dalam pelayanan kesehatan yang berbasis prinsip HAM.

“ASN di sektor kesehatan memiliki peran strategis karena bersentuhan langsung dengan hak dasar masyarakat. Karena itu, pemahaman HAM harus menjadi bagian dari budaya kerja, bukan sekadar pengetahuan normatif,” kata Mangatas.

Melalui penguatan kapasitas ini, diharapkan pelayanan kesehatan di Kota Gorontalo semakin responsif, inklusif, dan sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....