KemenHAM Gorontalo Buka Akses Pengaduan HAM Secara Digital
- 21 Jul 2026 07:53 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Sulawesi Tengah Wilayah Kerja Gorontalo terus memperluas layanan kepada masyarakat melalui penguatan edukasi hak asasi manusia dan penyediaan kanal pengaduan berbasis digital. Hal tersebut disampaikan Koordinator Wilayah Kerja KemenHAM Gorontalo, Sarton Dali, dalam program talk show interaktif "SAPA GORONTALO" di salah satu TV nasional, Senin 20 Juli 2026.
Sarton Dali menjelaskan, Kementerian HAM kini telah berdiri sebagai kementerian tersendiri setelah terpisah dari Kementerian Hukum sejak November 2024. Transformasi kelembagaan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pelindungan, penghormatan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia di seluruh daerah, termasuk Gorontalo.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri HAM Nomor 1 Tahun 2024, Wilayah Kerja KemenHAM Gorontalo memiliki sejumlah fungsi strategis, mulai dari memberikan edukasi HAM kepada masyarakat, komunitas, pelaku usaha, dan aparat penegak hukum, hingga melakukan analisis terhadap rancangan peraturan daerah agar selaras dengan prinsip-prinsip HAM serta tidak bersifat diskriminatif.
Selain itu, KemenHAM juga melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan program prioritas nasional di daerah, seperti Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Sekolah Rakyat, untuk memastikan implementasinya tetap memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Sarton menegaskan, masyarakat Gorontalo kini dapat menyampaikan dugaan pelanggaran HAM langsung kepada Wilayah Kerja KemenHAM Gorontalo. Dalam dua tahun terakhir, aduan yang paling banyak diterima berkaitan dengan sengketa lahan, pelayanan publik, hingga kasus asusila.
"Kami tidak berjalan sendiri. Kami berkolaborasi erat dengan dinas terkait seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk memastikan korban tidak mengalami trauma berkepanjangan," ucap Sarton Dali.
Untuk mempermudah akses masyarakat, KemenHAM Gorontalo menyediakan layanan pengaduan melalui media sosial resmi serta aplikasi SIMASHAM yang dapat diunduh melalui Play Store. Seluruh laporan yang masuk akan diproses melalui tahapan penelaahan, verifikasi lapangan, mediasi, hingga penyampaian rekomendasi kepatuhan HAM kepada instansi terkait.
"Setiap aduan yang masuk akan melalui proses penelaahan, verifikasi lapangan, mediasi, hingga penerbitan rekomendasi kepatuhan HAM kepada instansi terkait," kata Sarton Dali.
Dalam dialog tersebut, Sarton juga menanggapi isu yang berkembang terkait kelompok minoritas dan tindakan persekusi. Ia menegaskan bahwa setiap persoalan harus diselesaikan sesuai koridor hukum, serta mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dengan dalih penegakan moral.
"Kita harus membedakan antara perilaku atau budayanya dengan hak personalnya sebagai manusia. Sebagai negara hukum, mari kita serahkan penindakan kepada aturan yang berlaku dan tetap menahan diri," tambahnya.
Sarton Dali menekankan pentingnya pemerataan edukasi kesadaran HAM hingga ke tingkat desa agar masyarakat semakin memahami hak dan kewajibannya, sekaligus mendorong terciptanya budaya penghormatan terhadap hak asasi manusia di Gorontalo.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....