Polda Gorontalo Dalami Dugaan TPPU Pengolahan Emas Ilegal di Desa Tilangobula
- 29 Sep 2026 19:31 WIB
- Gorontalo
Poin Utama
- Pengusutan dugaan TPPU pada kasus penambangan dan pengolahan emas tanpa izin di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango
RRI.CO.ID, Gorontalo - Pengusutan kasus penambangan dan pengolahan emas tanpa izin di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, terus dilakukan tim penyidik Polda Gorontalo. Saat ini, penanganan kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Marupa Sagala mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap sembilan orang yang sebelumnya diamankan, penyidik telah mengantongi identitas pihak yang diduga sebagai pemilik lokasi tambang dan tempat pengolahan emas ilegal tersebut.
Menurut Marupa, pihak yang diduga sebagai pemilik tersebut telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Hari ini (Selasa, 29/9/2026) dibuatkan panggilan kepada yang bersangkutan. Nanti kita tunggu hasil pemeriksaannya bagaimana. Setelah itu akan dilakukan gelar perkara untuk menetapkan siapa yang bertanggung jawab sebagai tersangka," kata Marupa Sagala usai kegiatan Ngopi Bareng Polda Gorontalo bersama jurnalis, Selasa (29/9/2026).
Ia menjelaskan, penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memperoleh hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup.
Sementara terkait dugaan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus tersebut, Marupa mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman.
Jika dalam proses penyidikan ditemukan indikasi TPPU, Polda Gorontalo akan berkoordinasi dengan penuntut umum untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Nanti kita lihat, karena sedang didalami oleh penyidik. Kalaupun ada indikasi ke sana, akan kita koordinasikan dengan penuntut umum," ungkapnya.
Sebelumnya, pada Jumat (25/9/2026), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menggerebek lokasi penambangan dan pengolahan emas tanpa izin di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sembilan orang pekerja yang masing-masing berinisial FL, YG, AM, ZM, MRP, AD, RD, MP, dan MRNG. Mereka diamankan saat diduga tengah melakukan aktivitas penambangan dan pengolahan emas.
Selain mengamankan para pekerja, petugas juga menyita 21 item barang bukti. Di antaranya dua keping emas dengan berat masing-masing 75,71 gram dan 67,21 gram, serta lima kilogram merkuri.
Saat ini, pendalaman penyidikan difokuskan untuk mengungkap pihak yang diduga sebagai pemilik dan pemodal dalam aktivitas penambangan serta pengolahan emas tanpa izin tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....