Polresta Gorontalo Kota Tahan Jefry Taha Tersangka Penganiayaan
- 15 Sep 2026 00:06 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.iD, Gorontalo - Polresta Gorontalo Kota resmi menetapkan Jefri Taha alias Yoker sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang dokter Rumah Sakit (RS) Sitti Khadijah Kota Gorontalo, dr. Muhamad Rifki Hulalata.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 00.20 WITA. Korban mengalami serangan fisik berupa dorongan, remasan, hingga rekaman cakaran dari tersangka. Menindaklanjuti kejadian tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat memanggil dan memeriksa pelaku.
Kasubsi Penmas Humas Polresta Gorontalo Kota, Ipda Aristia Gani, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengantongi bukti yang cukup untuk menaikkan status Yoker menjadi tersangka.
"Penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti, termasuk bukti fisik dan keterangan dari saksi-saksi yang hadir saat kejadian. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan upaya paksa berupa penahanan," ujar Ipda Aristia Gani kepada wartawan.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan resmi menjalani penahanan di Rutan Polresta Gorontalo Kota selama 20 hari, terhitung sejak 13 September hingga 2 Oktober 2026.
Berdasarkan keterangan para saksi di lokasi, terdapat indikasi kuat tersangka berada di bawah pengaruh alkohol saat melancarkan aksinya. Adapun motif tindakan kekerasan ini diduga dipicu oleh ketidakpuasan tersangka terhadap pelayanan medis yang diterima oleh keluarganya di rumah sakit.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....