Lakukan Penggelapan Motor, Polres Bone Bolango Amankan Seorang Pria

  • 12 Sep 2026 22:14 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Polisi mengembangkan dugaan aksi penggelapan sepeda motor yang melibatkan seorang pria berinisial S.S (33) setelah terduga pelaku mengaku pernah melakukan perbuatan serupa di sejumlah daerah. Tim Unit Reaksi Cepat Sat Reskrim Polres Bone Bolango mengamankan S.S di Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, Selasa 8 September 2026 sekitar pukul 14.30 WITA.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menyelidiki laporan penggelapan sepeda motor yang terjadi di Desa Ayula Utara, Kecamatan Bulango Selatan, Kabupaten Bone Bolango, pada 6 Agustus 2026.

Dalam kasus tersebut, korban meminjamkan sepeda motor kepada S.S dengan alasan hendak menjemput istrinya di Pasar Kamis. Namun, kendaraan tidak kunjung dikembalikan hingga korban melaporkannya kepada polisi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp29 juta. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku sekaligus menelusuri sepeda motor yang dibawa.

Informasi keberadaan S.S diperoleh ketika yang bersangkutan disebut tengah melakukan perjalanan dari Sulawesi Tengah menuju Kota Gorontalo. Tim URC kemudian melakukan pemantauan hingga berhasil mengamankannya di Kecamatan Tibawa.

Dalam pemeriksaan awal, S.S mengakui telah menguasai sepeda motor milik korban. Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap keterangan terduga pelaku.

Dari keterangan sementara S.S, polisi memperoleh informasi adanya dugaan perbuatan serupa yang dilakukan sejak 2023 di sejumlah wilayah.

Sedikitnya terdapat 23 lokasi yang disebut terduga pelaku tersebar di Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah.

Keterangan tersebut masih didalami penyidik. Polisi juga berkoordinasi dengan satuan kewilayahan di daerah lain untuk memastikan keterkaitan S.S dengan laporan polisi maupun perkara lain di masing-masing wilayah.

Pengembangan tidak berhenti pada pengungkapan terduga pelaku. Polisi juga menelusuri sepeda motor korban yang ternyata telah dijual ke wilayah Sulawesi Utara dengan harga sekitar Rp7 juta.

Kendaraan tersebut kemudian beberapa kali berpindah tangan hingga akhirnya ditemukan dalam penguasaan seseorang di Desa Loiwan, Kecamatan Maesaan, Kabupaten Minahasa Selatan.

Tim URC Sat Reskrim Polres Bone Bolango selanjutnya mengamankan satu unit Honda Vario Street 125 warna putih hitam yang diduga merupakan kendaraan milik korban. Barang bukti tersebut dibawa kembali ke Gorontalo untuk kepentingan penyidikan.

Dalam proses pengamanan, S.S disebut melakukan perlawanan terhadap petugas. Personel kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur kepolisian.

Saat ini S.S bersama barang bukti telah diserahkan kepada Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polres Bone Bolango untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih mengembangkan perkara tersebut, termasuk mencocokkan keterangan terduga pelaku mengenai 23 lokasi kejadian dengan laporan dan perkara yang tercatat di wilayah lain.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Sat Reskrim Polres Bone Bolango menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus mengembangkan jaringan perkara yang diduga memiliki pola serupa di sejumlah daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....