Oknum Ibu Rumah Tangga Diduga Mencuri di Indomaret Raja Eyato
- 28 Sep 2026 17:26 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Tim Unit Reaksi Cepat atau URC Resmob Polresta Gorontalo Kota bersama Unit Reskrim Polsek Kota Barat mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial PH, 33 tahun, yang diduga mencuri sejumlah barang dagangan di gerai Indomaret Jalan Raja Eyato, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo. PH diamankan di kediamannya di Kelurahan Molosifat W, Senin 28 September 2026. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan dari pihak manajemen Indomaret.
Laporan dibuat setelah pihak toko menemukan ketidaksesuaian antara jumlah barang secara fisik dengan data persediaan dalam sistem. Pemeriksaan internal kemudian dilakukan, termasuk dengan mengecek rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Dari rekaman tersebut, pihak toko menemukan aktivitas mencurigakan seorang perempuan yang mengambil sejumlah barang tanpa melalui proses pembayaran di kasir pada beberapa hari berbeda.
Serangkaian aksi tersebut membuat pihak minimarket mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp3,58 juta. Bukti rekaman CCTV dan laporan dari pihak toko kemudian menjadi dasar bagi kepolisian melakukan penyelidikan.
Laporan tersebut teregistrasi di Polsek Kota Barat pada 26 September 2026. Sehari setelahnya, Tim URC Polresta Gorontalo Kota mendatangi lokasi kejadian untuk mengumpulkan keterangan saksi serta sejumlah alat bukti.
Dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, petugas akhirnya memperoleh identitas serta keberadaan perempuan yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Tim URC bersama Unit Reskrim Polsek Kota Barat kemudian mendatangi kediaman PH pada Senin dini hari. Saat diamankan, PH disebut tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.
PH selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Kota Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penanganan perkara tersebut dilakukan di bawah arahan Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza, S.I.K.
Karena PH merupakan ibu rumah tangga yang memiliki dua anak yang masih kecil, penanganan perkara ini juga mendapat perhatian dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak atau PPA Polresta Gorontalo Kota.
Kanit PPA Polresta Gorontalo Kota, Ipda Tri Mulyani Putri, mengatakan proses hukum terhadap PH tetap dilakukan secara profesional sesuai dengan dugaan tindak pidana yang ditangani.
"Dalam penanganan kasus ini, proses penegakan hukum tentu tetap berjalan secara profesional sesuai dengan porsi tindak pidana yang disangkakan. Namun, mengingat status terduga pelaku adalah seorang ibu dengan dua anak yang masih kecil, Unit PPA memastikan adanya pendekatan yang humanis," kata Ipda Tri Mulyani Putri.
Unit PPA juga berkoordinasi dengan penyidik Polsek Kota Barat agar hak-hak PH sebagai perempuan dan ibu tetap diperhatikan selama proses hukum berlangsung. Kondisi psikologis kedua anaknya turut menjadi pertimbangan dalam penanganan perkara tersebut.
Pendekatan tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan kepastian hukum bagi pihak pelapor. Sementara proses penyidikan terhadap PH masih berlangsung di Polsek Kota Barat untuk menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ada.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....