Penganiayaan di Pantai Libuo Pohuwato, Satu Warga Meninggal Dunia

  • 20 Sep 2026 21:37 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Seorang warga meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan di kawasan Wisata Pantai Libuo, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato, Minggu 20 September 2026. Korban diketahui bernama Apsel Bawole, 18 tahun, warga Desa Karangetan, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 00.30 WITA. Korban diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok orang di kawasan wisata tersebut.

Usai kejadian, korban langsung dilarikan ke Puskesmas Paguat untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, setelah menjalani penanganan, korban dinyatakan meninggal dunia.

Satreskrim Polres Pohuwato bersama Polsek Paguat kemudian melakukan penanganan dan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pohuwato Iptu Renly Turangan membenarkan adanya peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Satreskrim Polres Pohuwato bersama Polsek Paguat telah melakukan penanganan terhadap laporan tersebut dan mengamankan sejumlah terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Iptu Renly.

Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan senjata tajam dalam peristiwa tersebut. Salah seorang yang diduga terlibat disebut menggunakan senjata tajam jenis badik.

“Dari beberapa orang yang diduga terlibat, terdapat salah seorang yang diduga menggunakan senjata tajam jenis badik dalam melakukan penganiayaan. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman,” ucapnya.

Selain mengidentifikasi para pihak yang terlibat, polisi juga tengah menyusun rangkaian kejadian untuk mengetahui secara utuh awal mula perselisihan hingga berujung pada penganiayaan.

Kasat Reskrim menyebut motif sementara diduga berkaitan dengan perselisihan antarkelompok.

“Motif sementara, permasalahan ini diduga bermula dari adanya penyerangan oleh rekan-rekan korban terhadap kelompok lainnya. Kami masih mendalami keseluruhan rangkaian kejadian untuk memastikan kronologi dan peran masing-masing pihak,” kata Iptu Renly.

Perselisihan tersebut diduga melibatkan kelompok W2KCS atau Wobudu-Karangetan dengan kelompok Bumpen atau Bumbulan-Pentadu.

Kepolisian masih mendalami keterlibatan masing-masing pihak, termasuk peran setiap orang yang telah diamankan dalam penanganan perkara tersebut.

Polres Pohuwato mengimbau masyarakat maupun kelompok yang terkait dengan peristiwa tersebut agar tidak melakukan tindakan lanjutan yang dapat memperkeruh situasi.

Polisi meminta seluruh pihak menyerahkan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan menjaga situasi keamanan tetap kondusif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....