Akibat Terbakar Cemburu, Suami Serang Istri 15 Kali di Kos Heledulaa Utara

  • 26 Agt 2026 17:29 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Persoalan rumah tangga berujung tindak kekerasan di Heledulaa Utara, Kota Gorontalo. Seorang suami tega menyerang istrinya menggunakan senjata tajam setelah terbawa emosi akibat persoalan hubungan rumah tangga. Perkara tersebut bermula ketika tersangka merasa sakit hati karena menduga istrinya memiliki hubungan dengan pria lain. Dugaan itu kemudian menjadi pemicu pertengkaran dan konflik antara keduanya.

Tersangka kemudian menghubungi korban untuk membicarakan persoalan tersebut. Keduanya sepakat bertemu di sebuah tempat kos. Namun, pembicaraan yang diharapkan dapat menyelesaikan masalah justru berubah menjadi aksi penganiayaan.

Di lokasi pertemuan, tersangka disebut meminta korban melakukan hubungan intim. Korban menolak permintaan tersebut. Penolakan itu membuat emosi tersangka meningkat hingga kemudian mengambil senjata tajam dan menyerang korban.

“Tersangka merasa sakit hati karena menurut keterangannya, korban diduga melakukan perselingkuhan. Hal tersebut menjadi salah satu motif dalam tindakan penganiayaan ini,” kata Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza saat konferensi pers, Rabu 26 Agustus 2026.

Serangan tersebut mengakibatkan korban mengalami luka akibat senjata tajam. Polisi menyebut tersangka melakukan penyerangan berkali-kali sebelum akhirnya suara korban terdengar oleh orang-orang di sekitar tempat kejadian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban diserang sebanyak 15 kali. Warga yang mengetahui kejadian kemudian memberikan bantuan dan melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian.

Usai melakukan aksinya, tersangka berusaha meninggalkan lokasi. Namun, upaya tersebut tidak berlangsung lama karena polisi berhasil menemukan dan mengamankan tersangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan barang bukti berupa satu bilah badik dengan panjang mata pisau 27,5 sentimeter. Senjata tersebut diduga digunakan untuk menyerang korban dalam peristiwa tersebut.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda,” ucap Akmal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....