Satresnarkoba Polres Pohuwato Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Marisa

  • 25 Jul 2026 20:19 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Pohuwato – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pohuwato mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial R.R.N. alias KIKI diamankan di Desa Marisa Selatan, Kecamatan Marisa, Rabu 22 Juli 2026, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.

Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Budi Abdul Gani, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika.

"Benar, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami terima pada Rabu (22/7). Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Sekitar pukul 14.30 WITA, tim mengamankan yang bersangkutan di kediamannya di Desa Marisa Selatan," ucap IPTU Budi Abdul Gani, Sabtu 25 Juli 2026.

Setelah mengamankan terduga pelaku, petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar rumah yang bersangkutan dengan disaksikan aparat pemerintah desa setempat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Terduga pelaku juga mengakui kepemilikan barang-barang yang ditemukan tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan awal, R.R.N. mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial I yang berada di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Barang tersebut, menurut pengakuannya, dikirim menggunakan mobil rental dan diterima sehari sebelum penangkapan.

Kasat Resnarkoba menjelaskan, barang bukti yang diamankan meliputi satu sachet plastik klip besar, empat sachet plastik klip kecil, dan satu plastik klip kecil yang diduga berisi sabu. Polisi juga menyita alat hisap, kaca pyrex, sedotan, jarum, sejumlah plastik klip kosong, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp680.000 yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.

"Barang bukti yang kami amankan berupa satu sachet plastik klip besar, empat sachet plastik klip kecil, dan satu plastik kecil yang diduga berisi sabu. Kami juga mengamankan alat hisap, kaca pyrex, sedotan, jarum, plastik klip kosong, telepon genggam, serta uang tunai Rp680.000 yang diduga hasil penjualan sabu," kata IPTU Budi Abdul Gani.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pohuwato untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami jaringan pemasok narkotika tersebut serta akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti guna kepentingan pembuktian.

Polres Pohuwato mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar sebagai upaya bersama dalam memberantas peredaran narkoba.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....