Polres Pohuwato Tangkap Terduga Penyalahguna Sabu di Pohuwato Timur
- 25 Jul 2026 20:18 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Pohuwato – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pohuwato kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial A.S. alias M diamankan dalam operasi tangkap tangan di Desa Pohuwato Timur, Kecamatan Marisa, Jumat 24 Juli 2026 malam. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya seorang pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Marisa.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Pohuwato melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi identitas dan keberadaan terduga pelaku.
Sekitar pukul 21.10 Wita, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Pohuwato, IPTU Budi Abdul Gani, berhasil melakukan operasi tangkap tangan terhadap A.S. alias M di Desa Pohuwato Timur.
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Budi Abdul Gani, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
"Informasi dari masyarakat menjadi awal pengungkapan kasus ini. Kami mengapresiasi kepercayaan masyarakat dan mengajak seluruh elemen untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran gelap narkotika," ucap IPTU Budi Abdul Gani.
Saat dilakukan pemeriksaan yang disaksikan aparat desa setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang diamankan meliputi dua sachet plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu buah dompet merek Polo berwarna cokelat, serta satu unit telepon genggam merek Vivo Y04s berwarna ungu.
"Dari tangan terduga pelaku, petugas mengamankan dua sachet plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu buah dompet merek Polo warna cokelat, serta satu unit telepon genggam merek Vivo Y04s warna ungu," kata IPTU Budi Abdul Gani.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pohuwato untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil interogasi awal, A.S. alias M mengakui barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya.
Polres Pohuwato menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan masing-masing.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....