Polresta Gorontalo Kota Amankan Terduga Penganiaya Dokter di RS Siti Khadijah
- 12 Sep 2026 18:49 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Tim URC Polresta Gorontalo Kota mengamankan seorang pria berinisial JT (49), terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang tenaga medis di Rumah Sakit Siti Khadijah, Kota Gorontalo. JT diamankan pada Sabtu 12 September 2026 sekitar pukul 10.30 WITA di wilayah Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, setelah polisi melakukan penelusuran sejak laporan kejadian diterima.
Penganiayaan terjadi sekitar pukul 00.22 WITA di area Rumah Sakit Siti Khadijah, Jalan Nani Wartabone, Kelurahan Heledulaa Selatan, Kecamatan Kota Timur.
Peristiwa bermula ketika korban yang merupakan tenaga medis atau dokter keluar dari ruangannya setelah mendengar kegaduhan di lingkungan rumah sakit. Korban kemudian melihat JT yang diduga berada dalam pengaruh minuman keras tengah mengamuk.
Korban berusaha menenangkan pelaku. Namun upaya tersebut justru berujung penganiayaan. JT diduga mendorong dan mencakar kedua tangan korban, kemudian menggunakan kursi yang berada di lokasi untuk menyerang korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka, termasuk memar dan luka akibat cakaran. Korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.
Laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 langsung ditindaklanjuti Tim URC Polresta Gorontalo Kota. Personel mendatangi lokasi kejadian untuk mengumpulkan keterangan dan mencari barang bukti.
Setelah melakukan penelusuran, Tim URC kemudian berkoordinasi dengan Tim Resmob untuk mencari keberadaan terduga pelaku.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Muhammad Junaeddy Johnny, melalui Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Akmal Novian Reza, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, personel Tim URC bersama Resmob telah berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan berinisial JT di wilayah Kota Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku yang juga merupakan seorang residivis ini mengakui seluruh perbuatannya,” kata Kompol Akmal.
Akmal mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, aksi penganiayaan tersebut dilakukan ketika JT diduga berada dalam pengaruh minuman beralkohol.
“Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mako Polresta Gorontalo Kota guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut sesuai UU yang berlaku,” ucapnya.
Polisi turut mengamankan satu buah kursi yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan sebagai barang bukti. Terduga pelaku kini menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Akmal menegaskan kepolisian akan menindak setiap tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polresta Gorontalo Kota.
“Kami juga menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap aksi kejahatan dan gangguan kamtibmas di wilayah hukum kami,” tambahnya.
Atas dugaan perbuatannya, JT kini harus menjalani proses hukum dan terancam dijerat dengan pasal tindak pidana penganiayaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....