Satreskrim Polres Gorontalo Amankan Dua Pria dalam Kasus Pencurian Emas

  • 02 Sep 2026 17:52 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Gorontalo mengungkap kasus dugaan pencurian emas dan uang di Perumahan Mutiara Regency, Desa Pentadio Barat, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial MP alias Yogi (20) dan FP alias Fahmi (26).

Kasus itu terungkap setelah korban, Sri Wahyuni G. Abdul, melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga dari dalam rumahnya. Barang yang dilaporkan hilang berupa kalung emas seberat 1,5 gram, emas batangan seberat 1 gram, serta uang tunai Rp1 juta.

Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp8 juta.

“Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Resmob Satreskrim Polres Gorontalo yang dipimpin Bripka Andrianis Potale melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan mencari keberadaan terduga pelaku,” ucap Kasat Reskrim Polres Gorontalo melalui Tim URC Resmob, Rabu 2 September 2026.

Dari hasil penyelidikan, polisi lebih dahulu mengamankan MP alias Yogi. Saat menjalani pemeriksaan, Yogi mengakui telah mengambil uang tunai Rp1 juta dari rumah korban.

Penyelidikan kemudian dikembangkan dan mengarah kepada FP alias Fahmi. Kepada polisi, Fahmi mengakui diduga mengambil kalung emas dan emas batangan milik korban pada waktu yang berbeda.

Polisi mengungkapkan, Fahmi merupakan teman dekat korban dan tinggal bersama korban di perumahan tersebut. Sementara Yogi mengenal Fahmi melalui sebuah aplikasi kencan dan tidak memiliki hubungan dengan korban.

Kalung emas milik korban diduga telah digadaikan di Pegadaian Batudaa dengan nilai sekitar Rp1,4 juta. Sedangkan emas batangan diduga dijual di salah satu toko emas di kawasan Sentral Kota Gorontalo dengan harga Rp2,25 juta.

Berdasarkan pengakuan Fahmi kepada penyidik, uang hasil gadai dan penjualan emas tersebut digunakan untuk membeli perlengkapan berupa bendera marching band serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut mengamankan uang tunai Rp700 ribu dan 17 lembar bendera yang diduga dibeli menggunakan uang hasil penjualan emas.

Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti kalung emas yang telah digadaikan serta berkoordinasi dengan penyidik guna melanjutkan proses hukum.

Kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Gorontalo dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....