Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Ungkap Kasus Pencurian Laptop Mahasiswa

  • 29 Jul 2026 09:58 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota mengungkap kasus dugaan pencurian yang terjadi di sebuah rumah kos di Kelurahan Limba U I, Kecamatan Kota Selatan. Seorang perempuan berinisial IHP (30) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Informasi itu disampaikan dalam konferensi pers, Selasa 28 Juli 2026.

Kasus tersebut bermula ketika korban berinisial AQY (20), seorang mahasiswa asal Desa Bongohulawa, Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo, meninggalkan kamar kosnya pada Jumat 17 Juli 2026 sekitar pukul 15.30 Wita untuk menuju Limboto bersama rekannya.

Saat kembali sekitar pukul 23.00 Wita, korban mendapati laptop merek Acer berwarna silver yang sebelumnya berada di atas meja belajar telah hilang. Selain itu, sebuah celengan juga raib. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp5.499.000 dan melaporkannya ke Polresta Gorontalo Kota.

Kapolresta Gorontalo Kota melalui Kasat Reskrim, Kompol Akmal Novian Reza, menjelaskan laporan korban langsung ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.

"Penyidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 22 Juli 2026 dan dilanjutkan dengan penerbitan surat perintah penyidikan pada 23 Juli 2026. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil menetapkan seorang perempuan berinisial IHP sebagai tersangka," ucap Kompol Akmal Novian Reza.

Hasil penyelidikan mengungkap, tersangka diduga mendatangi rumah kos saat situasi sedang sepi. Ia kemudian melihat salah satu kamar yang terkunci menggunakan gembok. Dengan membawa sebuah kunci gembok, tersangka diduga berhasil membuka pintu kamar dan masuk ke dalam.

Di dalam kamar tersebut, tersangka diduga mengambil satu unit laptop Acer berwarna silver dan sebuah celengan milik korban. Setelah mengambil barang-barang itu, tersangka kembali mengunci pintu kamar sebelum meninggalkan lokasi.

"Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit laptop Acer berwarna silver, satu unit sepeda motor Honda berwarna merah beserta remotnya, serta satu buah kunci berikut gembok berwarna kuning yang diduga digunakan dalam aksi tersebut," kata Kompol Akmal Novian Reza.

Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik menduga motif pencurian dipicu oleh kebutuhan ekonomi. Meski demikian, penyidik masih terus mendalami seluruh keterangan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

"Tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta. Proses penyidikan masih terus berjalan," tambahnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....