Pria 60 Tahun di Gorontalo jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan Balita

  • 31 Jul 2026 14:06 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Seorang pria paruh baya berusia 60 tahun berinisial SP kini mendekam di balik jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak berusia tiga tahun di wilayah Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo. Kasus tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Gorontalo Kota.

Perkara tersebut berawal dari laporan yang diterima kepolisian terkait dugaan tindak pidana terhadap anak yang terjadi pada Senin 1 Juni 2026. Setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, serta korban.

Hasil penyelidikan dan alat bukti yang dikumpulkan kemudian mengarah pada penetapan SP sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Gorontalo Kota, Ipda Arista Gani, mengatakan proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi seluruh berkas perkara.

"Tersangka sudah kami amankan dan saat ini menjalani proses hukum. Penyidikan masih terus kami lakukan dengan melengkapi alat bukti serta pemeriksaan terhadap para saksi," ucap Ipda Arista Gani.

Ia menjelaskan, penyidik juga memberikan perhatian terhadap pemenuhan hak-hak korban selama proses hukum berlangsung dengan melibatkan pendamping sesuai ketentuan yang berlaku.

"Dalam perkara yang melibatkan anak, kami mengedepankan perlindungan terhadap korban serta memastikan seluruh proses pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur," kata Ipda Arista Gani.

Penyidik turut mengumpulkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk hasil pemeriksaan yang diperlukan untuk memperkuat pembuktian perkara sebelum berkas dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Kasus tersebut menjadi perhatian serius kepolisian mengingat korban masih berusia balita. Penanganan dilakukan secara khusus oleh Unit PPA yang memiliki kewenangan menangani tindak pidana terhadap perempuan dan anak.

Polresta Gorontalo Kota menegaskan setiap laporan dugaan kekerasan seksual terhadap anak akan ditindaklanjuti secara cepat melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak. Semakin cepat dilaporkan, semakin cepat pula dapat kami tindak lanjuti," tambahnya.

Selain penegakan hukum, kepolisian juga mengajak orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama saat berada di lingkungan tempat tinggal maupun saat bermain di luar rumah.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dengan penahanan tersangka, penyidik kini fokus merampungkan berkas perkara agar proses hukum dapat segera berlanjut ke tahap penuntutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....