Polres Pohuwato Tahan Tersangka Dugaan Perbuatan Cabul
- 21 Jul 2026 08:23 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato menahan seorang pria berinisial GI yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang perempuan berinisial S. Penahanan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan menetapkan status tersangka, Senin 20 Juli 2026.
Perkara tersebut bermula dari laporan korban yang diterima Polres Pohuwato pada 29 April 2026. Dalam laporannya, korban yang merupakan seorang staf desa melaporkan dugaan perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh GI, yang saat itu menjabat sebagai kepala desa di Kecamatan Paguat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Pohuwato melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menetapkan GI sebagai tersangka dan selanjutnya melakukan penahanan untuk kepentingan proses hukum serta memperlancar penyidikan.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, melalui Kasat Reskrim Polres Pohuwato Iptu Renly Turangan, membenarkan penahanan terhadap tersangka dalam perkara tersebut.
"Benar, penyidik Satreskrim Polres Pohuwato telah melakukan penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan cabul. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan dan akan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucap Iptu Renly Turangan.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 418 ayat (2) huruf a subsider Pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana perbuatan cabul.
Saat ini, tersangka menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara Polres Pohuwato selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Polres Pohuwato menegaskan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik juga masih terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
Kasat Reskrim menambahkan, penyidik akan terus mendalami perkara tersebut guna memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....