Tim Unit Reaksi Cepat Polres Pohuwato Antisipasi Premanisme dan Balap Liar

  • 31 Mei 2026 09:58 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal Polres Pohuwato melaksanakan patroli malam hingga dini hari untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif, Sabtu 30 Mei 2026 hingga Minggu 31 Mei 2026 dini hari. Patroli dipimpin Kasat Reskrim Polres Pohuwato, IPTU Renly H. Turangan, dengan menyasar sejumlah titik rawan tindak kriminalitas, aksi premanisme, balap liar, hingga aktivitas kelompok remaja yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Kegiatan patroli dilakukan di kawasan wisata Pohon Cinta, pusat keramaian, tempat hiburan malam, serta sejumlah lokasi yang menjadi titik berkumpul masyarakat pada malam hari.

Selain melakukan pemantauan situasi, personel URC juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat dan mengajak warga ikut menjaga keamanan lingkungan sekitar.

Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, mengatakan patroli tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolda Gorontalo dalam menghadirkan rasa aman kepada masyarakat melalui patroli dialogis Presisi.

“Menindaklanjuti arahan dan perintah Bapak Kapolda Gorontalo, kami memastikan personel hadir di lapangan pada jam-jam rawan. Patroli dialogis Presisi terus ditingkatkan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ucap AKBP Busroni.

Ia menegaskan Polres Pohuwato akan bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan, aksi premanisme, maupun tindak pidana lain yang meresahkan masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Renly H. Turangan mengatakan patroli URC akan terus dilakukan secara rutin sebagai langkah preventif menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Pohuwato.

“Kehadiran Tim URC di lapangan merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Kami akan terus melakukan patroli pada jam-jam rawan guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas maupun gangguan kamtibmas lainnya,” kata IPTU Renly H. Turangan.

Polres Pohuwato juga mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila menemukan tindak pidana atau gangguan keamanan melalui layanan kepolisian 110 yang dapat diakses selama 24 jam secara gratis.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....