Polres Pohuwato Tahan Tersangka Kasus Penikaman di Marisa
- 30 Jun 2026 18:57 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Pohuwato - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi menahan seorang pria berinisial UM yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam di Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa, Senin 29 Juni 2026. Penahanan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan serangkaian proses penyidikan dan mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan status hukum terhadap tersangka.
Sebelumnya, UM berhasil diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Pohuwato kurang dari satu jam setelah laporan diterima dari masyarakat.
Kapolres Pohuwato melalui Kasat Reskrim IPTU Renly Turangan mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, memintai keterangan tersangka, melakukan visum et repertum terhadap korban, serta menggelar perkara sebelum memutuskan penahanan.
"Setelah melalui pemeriksaan saksi, pemeriksaan tersangka UM, visum et repertum, serta gelar perkara, penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan," ucap IPTU Renly.
Hasil penyidikan sementara menunjukkan dugaan penganiayaan dipicu persoalan rumah tangga yang menimbulkan rasa cemburu. Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami dua luka tusuk di bagian perut serta luka sobek pada kedua tangan akibat serangan menggunakan senjata tajam.
Korban telah mendapatkan penanganan medis, sementara penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya. Polisi juga terus mendalami seluruh rangkaian kejadian guna memastikan seluruh unsur pidana terpenuhi.
"Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka UM diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang dipicu persoalan rumah tangga. Penyidik masih terus melengkapi alat bukti dan berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut," kata IPTU Renly.
Atas perbuatannya, UM dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) subsider Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik memastikan proses penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Pohuwato juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan secara bijaksana dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Kepolisian menegaskan akan menindak tegas setiap tindak pidana yang mengancam keselamatan masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....