Ditreskrimum Polda Gorontalo Tahan Tersangka Kasus Pencabulan Anak
- 10 Apr 2026 19:29 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo melakukan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial F.N.D dalam kasus dugaan tindak pidana perlindungan anak berupa pencabulan. Penanganan perkara tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/286/X/2024/SPKT/Polda Gorontalo tertanggal 22 Oktober 2024. Laporan itu menjadi dasar penyidik melakukan rangkaian proses hukum hingga penetapan dan penahanan tersangka.
Tersangka F.N.D kini telah diamankan oleh penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses penyidikan masih terus dikembangkan guna mendalami dugaan perbuatan yang dilakukan.
Korban dalam peristiwa tersebut diketahui merupakan seorang anak yang sehari-hari berjualan kue keliling. Kondisi korban menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dalam penanganan kasus perlindungan anak tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Teddy Rachesna, menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam upaya perlindungan anak di lingkungan sekitar.
“Tindakan ini merupakan komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak,” ucap Teddy Rachesna, Sabtu 10 April 2026.
Ia juga mengingatkan bahwa pengawasan terhadap anak tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi juga peran bersama keluarga dan masyarakat.
“Diharapkan masyarakat lebih peduli dan tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana yang terjadi di sekitarnya,” tambahnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....