Residivis Curanmor Dibekuk URC Polresta Gorontalo Kota
- 07 Sep 2026 20:28 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Team Unit Reaksi Cepat (URC) atau Resmob Polresta Gorontalo Kota membekuk seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial SA di Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, Minggu 6 September 2026. SA, pria asal Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, diamankan sekitar pukul 22.30 WITA setelah polisi mendapat informasi bahwa dirinya berada di sekitar lokasi kejadian.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan Moh. Syawal Fatur Naue, 25 tahun, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat Sporty DLX Smart Key warna hitam bernomor polisi DM 2778 LM.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu dini hari. Korban sekitar pukul 03.00 WITA singgah di rumah sepupunya di Kelurahan Tenda dan memarkirkan sepeda motornya di depan rumah.
Korban kemudian tertidur sekitar pukul 05.00 WITA dan baru terbangun pada pukul 10.00 WITA. Saat bangun, korban mendapati sepeda motor yang diparkir di depan rumah sudah tidak berada di tempat.
Akibat kehilangan tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp7 juta. Laporan kemudian dibuat dengan Nomor LP/B/259/IX/2026/SPKT/POLRESTA GORONTALO KOTA.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Team URC Polresta Gorontalo Kota langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait keberadaan pelaku serta kendaraan yang hilang.
Informasi dari korban kemudian menjadi titik terang dalam pengungkapan kasus tersebut. Sekitar pukul 22.30 WITA, korban memberi tahu petugas bahwa terduga pelaku terlihat berada di sekitar Kelurahan Tenda.
Team Resmob langsung bergerak menuju lokasi. Polisi kemudian berhasil mengamankan SA tanpa perlawanan sekaligus menemukan sepeda motor Honda Beat yang diduga merupakan kendaraan milik korban.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Muhammad Junaeddy Johnny, menjelaskan bahwa pemeriksaan awal mengungkap SA bukan pertama kali berhadapan dengan hukum.
"Benar, pada Minggu malam Team URC Resmob Polresta Gorontalo Kota telah berhasil mengamankan satu orang tersangka tindak pidana curanmor berinisial SA beserta barang bukti satu unit motor Honda Beat di Kelurahan Tenda," ucap Kombes Pol Muhammad Junaeddy Johnny, Senin 7 September 2026.
Ia mengatakan, pengungkapan tersebut tidak lepas dari respons cepat personel setelah menerima informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
"Pengungkapan ini berkat respon cepat anggota di lapangan setelah menerima informasi dari korban," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan, SA diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah berurusan dengan hukum dalam perkara pembongkaran minimarket atau Alfamart di wilayah hukum Polsek Kota Timur. Dalam kasus terbaru, SA juga diduga mengganti nomor polisi kendaraan untuk menghilangkan jejak.
Kini SA bersama sepeda motor Honda Beat yang diamankan telah dibawa ke Mako Polresta Gorontalo Kota. Polisi masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mendalami perkara tersebut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....