Polda Gorontalo Ungkap Kasus Perlindungan Anak yang Terkuak lewat Media Sosial

  • 31 Mar 2026 20:54 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan anak di bawah umur di Gorontalo diungkap setelah adanya informasi yang beredar melalui media sosial. Polda Gorontalo melalui Subdit IV Renakta Ditreskrimum bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut yang berasal dari unggahan keluarga korban. Respons cepat ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap korban sekaligus memastikan penanganan hukum berjalan sesuai prosedur, Senin 30 Maret 2026.

Dalam proses penanganan, petugas telah mengamankan seorang terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasubdit IV Renakta Muh. Hendrik Apriliyanto, menyampaikan keselamatan korban menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan kasus.

“Informasi dari media sosial menjadi salah satu pintu awal pengungkapan kasus ini, yang kemudian langsung kami tindak lanjuti,” ucap Muh. Hendrik Apriliyanto.

Ia menegaskan bahwa saat ini korban telah dalam kondisi aman dan mendapatkan pendampingan.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan segera melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak,” kata Muh. Hendrik Apriliyanto.

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan guna mengungkap seluruh fakta dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional.

Polda Gorontalo juga mengimbau masyarakat untuk bijak memanfaatkan media sosial sebagai sarana informasi sekaligus alat bantu dalam upaya pencegahan dan pengungkapan tindak kejahatan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....