Satreskrim Polres Pohuwato Ungkap Kasus Curanmor di Parkiran Area Masjid
- 30 Mar 2026 08:04 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Sipatana, Kecamatan Buntulia. Laporan tersebut diterima petugas piket Satreskrim sekitar pukul 14.00 Wita pada Sabtu, 28 Maret 2026. Menindaklanjuti informasi itu, personel langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, diketahui sepeda motor warna hitam milik korban hilang saat diparkir di area masjid ketika korban melaksanakan salat Zuhur sekitar pukul 12.30 Wita. Kendaraan dalam kondisi kunci masih terpasang, sehingga memudahkan pelaku menjalankan aksinya.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada seorang terduga pelaku berinisial MRI yang berhasil diamankan di kediamannya. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkap telah menyembunyikan kendaraan serta mengubah tampilan motor untuk menghilangkan jejak.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan sejumlah bagian body kendaraan yang telah diubah. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penguatan pembuktian dalam proses hukum.
Selanjutnya, penyidik melaksanakan gelar perkara pada 29 Maret 2026 dan menyimpulkan bahwa kasus tersebut memenuhi unsur pidana sehingga resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Kami merespons cepat laporan masyarakat hingga berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti. Perkara ini telah naik ke tahap penyidikan dan akan diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucap Kapolres Pohuwato melalui Kasat Reskrim AKP Khoirunnas, Senin 30 Maret 2026.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Pohuwato untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun, serta mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor melalui layanan 110 jika menemukan tindak kejahatan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....