Polres Pohuwato Ungkap Jaringan Narkotika Sabu di Area Tambang Marisa

  • 17 Mar 2026 21:52 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan pertambangan Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan di lapangan.

Hasil penyelidikan mengarah pada seorang pria berinisial S.S. (27) yang diduga membawa narkotika. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti awal.

"Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami berhasil mengamankan seorang pria bersama barang bukti diduga sabu,” ucap IPTU Renly Turangan, Selasa 17 Maret 2026.

Dari hasil pemeriksaan awal, S.S. mengaku memperoleh sabu dari wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara. Barang tersebut disebut merupakan pesanan dari rekan-rekannya yang bekerja di area tambang.

"Berdasarkan pengakuan tersebut, tim kemudian bergerak ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan tiga pria lainnya masing-masing berinisial F. (24), M. (44), dan M.K. (25) di sebuah camp pekerja tambang," kata IPTU Renly Turangan.

Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penggunaan sabu, termasuk alat hisap dan telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi.

"Barang bukti yang diamankan antara lain satu sachet plastik klip kecil diduga berisi sabu, kaca pyrex, potongan sedotan, hingga dua unit telepon genggam," tambahnya.

Keempat terduga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Pohuwato. Mereka dijerat dengan pasal terkait narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal dua belas tahun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....