Polresta Gorontalo Kota Amankan Pelaku Penganiayaan dengan Sajam

  • 27 Feb 2026 22:44 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam terjadi di Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan. Personel piket dari Polresta Gorontalo Kota bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait gangguan Kamtibmas tersebut. Piket Pamapta 3 bersama Piket Pawas dan Piket Fungsi langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan langkah kepolisian. Petugas mengamankan lokasi, mengevakuasi korban, serta mengamankan terduga pelaku.

Berdasarkan data di lapangan, korban berinisial NM (36), warga Kelurahan Limba B, mengalami luka serius akibat serangan senjata tajam. Sementara terduga pelaku berinisial SM (30), juga berdomisili di wilayah yang sama.

Peristiwa bermula saat korban mendengar pelaku sedang berkomunikasi melalui telepon seluler dengan kekasihnya. Dalam percakapan tersebut, diduga terjadi penghinaan yang memicu pertengkaran.

Korban yang tidak terima kemudian menegur pelaku. Namun situasi justru memanas hingga pelaku diduga mengambil sebilah pisau dan menyerang korban.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek serius pada lutut kiri dan putus pada bagian ujung jari kelingking. Korban segera dilarikan untuk mendapatkan penanganan medis.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Suryono mengimbau masyarakat tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.

“Kami mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwajib,” ucap Kombespol Suryono, Jumat 27 Februari 2026.

Saat ini kasus tersebut dalam penanganan intensif unit terkait guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....