Polda Ungkap Sindikat Pencurian Baterai Tower

  • 16 Nov 2025 13:33 WIB
  •  Gorontalo

KBRN, Gorontalo - Tim Opsnal Resmob/Analis Otanaha Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo bersama jajaran Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Polres Boalemo, Bone Bolango, dan Gorontalo Utara berhasil mengungkap kasus pencurian baterai tower milik perusahaan telekomunikasi yang marak terjadi di wilayah Provinsi Gorontalo.

Sebanyak 9 orang pelaku berhasil diamankan dalam operasi gabungan yang digelar pada Senin (10/11/2025) sekitar pukul 06.15 Wita.

Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi tertanggal 22 September 2025 atas nama pelapor Arfan Kone, terkait tindak pidana pencurian baterai tower jenis RAN NS Accelerate dan RAN ZTE di Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, dengan total kerugian mencapai Rp60 juta.

Berdasarkan penyelidikan, para pelaku diketahui telah melakukan serangkaian pencurian baterai tower di berbagai lokasi di wilayah Provinsi Gorontalo. Setelah dilakukan penelusuran dan interogasi, kesembilan pelaku mengakui perbuatannya dan menjual hasil curian kepada beberapa pengepul besi tua di Kota Gorontalo.

Direktur Reskrimum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Ade Permana, menjelaskan bahwa dari hasil pengembangan, para pelaku mengakui telah melakukan pencurian di empat kabupaten/kota dengan total 80 unit baterai tower yang dicuri.

Rinciannya sebagai berikut:

Kabupaten Bone Bolango: 32 unit baterai dari dua lokasi (Taludaa dan Kurena Botubarani).

Kabupaten Gorontalo Utara: 15 unit baterai dari dua lokasi (Atinggola dan Bulalo).

Kabupaten Gorontalo: 9 unit baterai di wilayah Bongohulawa.

Kota Gorontalo: 24 unit baterai dari dua lokasi (Alisaboe dan Kota Selatan).

Hasil penyelidikan juga menunjukkan bahwa sebagian besar baterai hasil curian telah dijual kepada pengepul besi tua di wilayah Kota Barat, Kota Gorontalo, dan selanjutnya dikirim ke Surabaya menggunakan kontainer.

“Kami berhasil mengamankan sembilan orang pelaku utama serta lima orang lainnya yang berperan sebagai pembeli atau penadah hasil curian. Saat ini seluruh pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di beberapa Polres jajaran,” ujar Kombes Pol. Ade Permana.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk menelusuri seluruh jaringan pelaku serta mencari sisa barang bukti yang belum ditemukan.

“Tindakan tegas akan kami lakukan terhadap siapa pun yang terlibat. Pencurian seperti ini tidak hanya merugikan perusahaan telekomunikasi, tetapi juga berdampak pada layanan publik yang menggunakan jaringan komunikasi,” tambahnya.

Polda Gorontalo mengimbau perusahaan penyedia layanan telekomunikasi untuk meningkatkan sistem keamanan di setiap lokasi tower, termasuk pemasangan CCTV dan patroli rutin, guna mencegah terulangnya kejadian serupa.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....