Polisi Ungkap Pembobolan Alfamart, Dua Pelaku Ditangkap

  • 17 Apr 2026 09:30 WIB
  •  Gorontalo

RRI.co.id, Gorontalo — Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sejumlah gerai Alfamart di wilayah Kabupaten Gorontalo. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan.

Kedua pelaku masing-masing berinisial M.R.L (23) dan A.L (27). Keduanya ditangkap di salah satu penginapan di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan petunjuk dari rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aksi pembobolan toko di beberapa wilayah, di antaranya Desa Luhu, Pentadio Barat, serta kawasan Telaga. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan yang melibatkan Resmob Polda Gorontalo, Satreskrim Polres Gorontalo, serta Unit Resmob Polsek Telaga dan Polsek Kota Tengah langsung melakukan penyelidikan intensif.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku melalui rekaman CCTV. Setelah dilakukan pemantauan, kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu melakukan pengamatan di sekitar lokasi, termasuk memperhatikan posisi kamera pengawas. Mereka juga sempat berpura-pura menjadi pembeli untuk memastikan situasi aman. Selanjutnya, pelaku masuk melalui bagian belakang toko dengan cara memanjat dan merusak atap seng menggunakan alat bantu seperti gunting besi dan linggis.

Barang hasil curian berupa rokok dan sejumlah produk lainnya kemudian dijual kembali dengan harga tertentu, termasuk kepada nelayan di wilayah Gorontalo hingga Bolaang Mongondow Selatan.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, alat yang digunakan untuk membobol, pakaian saat beraksi, serta puluhan bungkus rokok dan berbagai barang lainnya.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan kasusnya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk pengembangan kasus.



google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....