Motor Curian NMAX Ditemukan Berkat Laporan Kakak Pelaku

  • 05 Okt 2025 19:41 WIB
  •  Gorontalo

KBRN, Gorontalo: Aksi cepat Team Rajawali Polresta Gorontalo Kota bersama Polsek Kota Utara mengungkap dan mengamankan dua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hanya dalam hitungan jam. Kedua pelaku jenis kelamin perempuan, masing-masing berinisial NZ (18) dan NIZ (17), keduanya warga Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah, ditangkap di Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Minggu (5/10/2025).

Keberhasilan penangkapan ini terbilang unik karena bermula dari laporan seorang anggota keluarga pelaku sendiri. Korban diketahui bernama Moh. Aris Munandar Djafar (22), seorang mahasiswa. Peristiwa ini terungkap setelah Nur Hizrah Zainudin (24), yang merupakan kakak kandung kedua pelaku, melihat sebuah unggahan di media sosial Facebook. Unggahan tersebut memperlihatkan sepeda motor Yamaha NMAX DM 3297 JV hasil curian. Nur Hizrah yang mengenali sepeda motor dan mengenali adiknya sebagai pelaku, segera melapor.

Menerima informasi krusial dari warga melalui Bhabinkamtibmas Aipda Rahmat N. Husain, tim gabungan segera bergerak. Aipda Rahmat langsung berkoordinasi dengan Team Rajawali Polresta Gorontalo Kota dan Polsek Kota Utara. Dipimpin langsung oleh Wakasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Iptu Hermanto, tim kemudian meluncur menuju rumah pelaku di Kelurahan Liluwo, tepatnya di depan SMP Negeri 8 Kota Gorontalo.

“Setelah kami menerima laporan dari Bhabinkamtibmas, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti sepeda motor hasil curian,” ucap Iptu Hermanto.

Kedua pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke penyidik Ditreskrimum Polda Gorontalo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam proses penyelidikan, ditemukan fakta menarik bahwa sepeda motor Yamaha NMAX hasil curian tersebut rupanya telah diamankan sebelumnya oleh Satlantas Polres Bone Bolango karena terjaring dalam sebuah razia. Mengetahui hal ini, tim gabungan Polresta Gorontalo Kota segera berkoordinasi dengan Kasat Lantas Polres Bone Bolango untuk mengamankan barang bukti tersebut secara resmi.

Total dalam operasi gabungan ini, petugas berhasil mengamankan dua tersangka remaja curanmor dan menyita satu unit sepeda motor Yamaha NMAX DM 3297 JV sebagai barang bukti utama. Iptu Hermanto pun tak lupa memberikan imbauan tegas kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati saat memarkirkan kendaraan, serta memastikan penggunaan kunci ganda untuk mencegah kejadian serupa.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang mau bekerja sama memberikan informasi kepada kepolisian. Peran aktif masyarakat sangat membantu dalam mengungkap tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Gorontalo Kota,” tambahnya.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....