Sat Reskrim Polres Gorontalo Ungkap Pencurian Mesin Kayu

  • 23 Agt 2025 14:06 WIB
  •  Gorontalo

KBRN, Gorontalo : Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Gorontalo berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian tiga unit mesin serut kayu (skap kayu) yang terjadi di wilayah Kecamatan Tabongo, Kabupaten Gorontalo, pada Kamis (21/08/2025) sekitar pukul 15.00 WITA.

Kapolres Gorontalo AKBP Ki Ide Bagus Tri, melalui Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Ipda Djefri Dangkua menjelaskan, kasus ini diungkap setelah pihaknya menerima laporan warga dalam bentuk Laporan Polisi Nomor: LP/B/170/VIII/2025/SPKT/RES GTLO/POLDA GORONTALO. Ketiga terduga pelaku yang diamankan adalah MD (20) dan AD (18), keduanya berasal dari Kecamatan Tibawa, serta AP (20) yang merupakan warga Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.

“Sehari setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan melalui Tim Resmob Pandawa. Hasilnya, tiga orang berhasil diamankan karena diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian ini,” ujar Ipda Djefri

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, penyidik menetapkan dua orang, yakni MD dan AD, sebagai tersangka, dan keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Gorontalo.

“Keduanya kami tahan dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” terang Ipda Djefri.

Adapun modus operandi para pelaku yaitu berpura-pura mencari besi tua, lalu menyusuri area belakang rumah warga. Ketika melihat situasi sepi dan tanpa pengawasan, mereka langsung mengambil mesin serut kayu yang terletak di luar rumah.

Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

3 (tiga) unit mesin serut kayu (Skap Kayu) merek RYOBI HL-82N

1 (satu) unit bentor merek Absolute Revo yang digunakan para pelaku

“Seluruh barang bukti telah diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan,” tutup KBO Sat Reskrim Polres Gorontalo. (RA)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....