Satnarkoba Polresta Gorontalo Kota Amankan Terduga Kasus Shabu
- 17 Agt 2025 19:38 WIB
- Gorontalo
KBRN, Gorontalo: Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Gorontalo Kota kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Lima orang terduga pelaku ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung di tiga lokasi berbeda, Kamis (14/8/2025). Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas salah seorang terduga pelaku berinisial SH alias Yadi. SH diduga kerap menjadi perantara sekaligus pengguna shabu di wilayah Kota Gorontalo.
“Dari hasil pengembangan, kami melakukan penangkapan terhadap lima orang yang diduga terlibat penyalahgunaan shabu dengan total barang bukti mencapai 20 paket plastik berisi narkotika,” ucap Plt. Kasat Resnarkoba Polresta Gorontalo Kota, Ipda Nawir.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 16.00 Wita di Jalan Thayeb M. Gobel, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo. Dari tangan SH, petugas menemukan dua plastik ukuran sedang dan delapan belas plastik kecil berisi shabu, serta sejumlah alat hisap dan telepon genggam.
Menurut keterangan awal, SH mengaku barang tersebut merupakan titipan dari seseorang di wilayah Tatanga, Sulawesi Tengah. Barang bukti itu diketahui sudah dipesan oleh beberapa orang di Kota Gorontalo.
Setelah SH diamankan, penyelidikan berlanjut ke lokasi kedua di Jalan Thayeb M. Gobel, Kelurahan Bulotadaa Barat, pada pukul 20.30 Wita. Di lokasi ini, tim opsnal mengincar pelaku lain bernama Daniel yang memesan shabu seharga Rp1 juta. Namun saat dilakukan kontrol pengiriman, Daniel berhasil melarikan diri, sementara rekannya berinisial MTG asal Bone Bolango berhasil ditangkap.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket shabu yang sempat dibuang ke pot bunga, serta sebuah handphone milik MTG. Ia mengakui diminta Daniel untuk menjemput barang haram tersebut.
Operasi kemudian berlanjut ke lokasi ketiga di Jalan Tondano, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, sekitar pukul 22.00 Wita. Berdasarkan arahan SH, petugas mengatur penyimpanan shabu pesanan seorang pelaku lain bernama Utun di dekat sebuah tiang listrik. Tidak lama kemudian, seorang pria mengambil barang tersebut dan langsung diamankan.
Pelaku yang ditangkap mengaku bernama R, yang bersama dua rekannya berinisial EM dan JM membeli shabu secara patungan. Dari tangan mereka, polisi mengamankan tiga paket shabu, tiga handphone, dan satu bong siap pakai.
“Dengan tertangkapnya para pelaku, total lima orang berhasil kami amankan dalam satu hari. Saat ini seluruhnya sudah dibawa ke Mapolresta Gorontalo Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terang Ipda Nawir.
Ia menegaskan, Polresta Gorontalo Kota berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Ini demi menjaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....