Polsek Kota Utara Amankan 388 Botol Miras Ilegal

  • 11 Agt 2025 06:51 WIB
  •  Gorontalo

KBRN, Gorontalo: Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Utara berhasil menyita ratusan botol minuman keras (miras) ilegal dalam operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Selasa (05/08/2025). Dari hasil patroli tersebut, petugas mengamankan total 388 botol miras berbagai merek yang ditemukan di sejumlah titik rawan peredaran. Operasi ini menyasar kawasan yang kerap menjadi tempat transaksi dan konsumsi miras, yang sering kali berujung pada gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Barang bukti yang diamankan mencakup berbagai jenis dan merek minuman keras, mulai dari Bir Bintang, Bir Hitam, Cap Tikus, Anggur Merah, Kawa-Kawa, Miras Api, Kasegaran, Captain Morgan, Chivas, hingga Hennessy. Selain itu, petugas juga menemukan puluhan botol miras ilegal di dalam sebuah mobil yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan barang tersebut. Penemuan ini menegaskan bahwa peredaran miras ilegal masih marak dan memerlukan penindakan tegas.

Kapolsek Kota Utara, Iptu Marwan Mohammad, menegaskan bahwa patroli KRYD merupakan bagian dari strategi kepolisian untuk menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu kriminalitas.

“Kami berkomitmen melaksanakan kegiatan ini secara berkala demi menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari gangguan kamtibmas,” ucap Iptu Marwan.

Menurutnya, peredaran miras ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak negatif pada ketertiban sosial.

Selain penyitaan miras, tim patroli juga melaksanakan langkah-langkah pencegahan lainnya. Patroli dilakukan di lokasi yang sering menjadi tempat nongkrong, seperti kawasan Eks Terminal Andalas dan sepanjang Jalan Andalas, untuk mencegah aksi premanisme serta membubarkan warga yang kedapatan mengonsumsi miras di tempat umum. Tindakan ini diharapkan dapat memutus rantai peredaran sekaligus menekan potensi keributan.

Petugas juga melakukan pemeriksaan di beberapa rumah kos yang dicurigai menjadi lokasi pesta miras oleh kalangan muda-mudi. Tidak hanya itu, imbauan kamtibmas juga disampaikan langsung kepada warga di wilayah hukum Polsek Kota Utara dan Sipatana, agar tetap patuh pada aturan, menghindari pelanggaran sekecil apa pun, serta menjaga suasana kondusif di lingkungan masing-masing.

Polsek Kota Utara menegaskan bahwa patroli serupa akan terus digencarkan, dengan target mempersempit ruang gerak peredaran miras ilegal sekaligus memastikan masyarakat dapat beraktivitas dengan tenang tanpa terganggu tindakan kriminal yang dipicu oleh konsumsi alkohol.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....