Polsek Telaga Amankan Pelaku Penganiayaan Pakai Cuter
- 06 Jul 2025 21:10 WIB
- Gorontalo
KBRN, Gorontalo: Polsek Telaga Polres Gorontalo tengah menangani kasus penganiayaan menggunakan pisau cuter yang dilakukan seorang istri terhadap suaminya sendiri. Kejadian ini terjadi di Dusun IV, Desa Tenggela, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo, Sabtu (5/7/2025).
Kapolsek Telaga, Iptu Fredy Yasin melalui Ps. Kanit Reskrim Aipda Indra Bau menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat pihak kepolisian menerima laporan dari warga. Personel Unit Reskrim bersama anggota Polsubsektor Tilango langsung menuju lokasi untuk melakukan tindakan awal, termasuk mengamankan dan mengumpulkan keterangan.
Dari hasil identifikasi, korban adalah pria berinisial IA (35) dan pelaku seorang wanita berinisial FASP (29), yang merupakan pasangan suami istri dan sama-sama tinggal di Desa Lauwonu, Kecamatan Tilango. Korban mengalami luka robek di lengan kiri atas akibat serangan menggunakan pisau cuter.
“Penganiayaan ini terjadi karena pelaku sakit hati mendapati suaminya berada di sebuah room karaoke bersama perempuan lain,” ucap Aipda Indra Bau.
Usai kejadian, korban dibawa ke RS Otanaha dan diperbolehkan pulang setelah mendapatkan perawatan.
Menariknya, korban menolak melaporkan istrinya ke pihak berwajib. IA menyampaikan bahwa ia tidak keberatan atas insiden tersebut, mengingat pelaku adalah istrinya yang sah.
“Karena korban tidak membuat laporan resmi dan menyatakan tidak keberatan, proses selanjutnya akan menyesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kanit Reskrim.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....