Polsek Kota Utara Ungkap Kasus Penganiayaan Senjata Tajam

  • 30 Mar 2025 17:56 WIB
  •  Gorontalo

KBRN, Gorontalo: Polsek Kota Utara kembali menunjukkan kinerja dalam penegakan hukum dengan berhasil mengungkap kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam). Kejadian ini terjadi pada 16 Maret 2025, sekitar pukul 03.00 WITA, di Jalan Kos Ceria, Jl. Bone, Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo. Korban, yang diketahui bernama MASH alias Afdal, mengalami luka robek pada telapak tangan kiri setelah menangkis serangan senjata tajam yang diarahkan pelaku.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana, melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, dalam keterangan pers menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan polisi yang diterima pihaknya, dengan nomor LP/B/12/III/2025/SPKT/SEK KOTA UTARA/POLRESTA GTLO KOTA/POLDA GTLO.

"Laporan yang kami terima menunjukkan bahwa korban mengalami luka setelah menangkis serangan senjata tajam yang diarahkan oleh pelaku. Kami langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku," ucap AKP Akmal, Rabu (26/3/2025).

Setelah menerima laporan, Polsek Kota Utara berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial RB alias Dangker (31), seorang warga Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo. Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah badik dengan panjang 58 cm, yang digunakan pelaku dalam penganiayaan tersebut. AKP Akmal menambahkan bahwa peristiwa ini terjadi setelah salah paham antara teman pelaku dengan korban mengenai masalah charger handphone. Perselisihan ini berujung pada adu mulut, hingga pelaku datang dengan membawa senjata tajam dan menyerang korban.

"Pelaku, bersama teman-temannya, mendatangi tempat tinggal korban setelah perdebatan terjadi. Tanpa diduga, pelaku mencabut senjata tajam dan mengarahkannya ke arah korban. Korban yang terkejut langsung mencoba menangkis serangan tersebut dengan tangan kiri, sehingga mengakibatkan luka robek di telapak tangan korban," jelas AKP Akmal

Pelaku yang diketahui memiliki riwayat kedekatan dengan teman korban ini kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 486 KUHPidana. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja keras dan sinergi yang terjalin antara Polsek Kota Utara dan Tim Resmob Rajawali, yang terus memberikan perhatian penuh terhadap laporan masyarakat.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....