Polresta Gorontalo Kota Amankan Pria Pemilik Narkotika

  • 22 Mar 2025 22:59 WIB
  •  Gorontalo

KBRN, Gorontalo: Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA alias Jack alias Uda yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu di Kecamatan Kota Selatan pada 13 Maret 2025 sekitar pukul 02.00 Wita. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana, melalui Kasat Narkoba, AKP Dimas Wicaksono Wijaya, membenarkan bahwa unit opsnal Sat Narkoba telah mengamankan pria tersebut di kediamannya.

"Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa MA baru saja kembali dari Luwuk dan membawa narkotika jenis sabu," ucap AKP Dimas, Selasa (18/3/2025).

Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengetahui lokasi serta keberadaan MA. Setelah itu, tim langsung menuju rumah MA untuk melakukan penggeledahan.

"Dari hasil penggeledahan di rumah MA, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu shacet plastik kip yang berisi narkotika jenis shabu, satu shacet plastik kip bekas berisi shabu, dua puluh shacet plastik kip kosong, tiga batang pireks kaca, tiga batang sedotan, lima batang korek api gas, dan satu buah bong," tambahnya.

Selanjutnya, MA dan barang bukti tersebut dibawa ke Polresta Gorontalo Kota untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Pada tanggal 17 Maret 2025, MA resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta," kata AKP Dimas.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....