Mantan Ketua Deprov Gorontalo Diperiksa Kejati Soal Korupsi Command Center

  • 06 Agt 2026 07:39 WIB
  •  Gorontalo
Poin Utama
  • Penyidikan kasus dugaan korupsi command center videowall Gorontalo masih terus berlanjut

RRI.CO.ID, Gorontalo — Pengembangan penyidikan dugaan korupsi proyek Videowall Command Center Pemerintah Provinsi Gorontalo terus menunjukkan arah yang semakin luas. Setelah menyeret sejumlah pejabat eksekutif dan pihak penyedia, kini penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo memeriksa anggota DPRD Provinsi Gorontalo, PJ hingga menjelang waktu magrib, Rabu (5/8).

PJ terlihat berada di lingkungan Gedung Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Gorontalo sejak pagi. Pemeriksaan berlangsung berjam-jam dan baru berakhir pada sore hari. Usai menjalani pemeriksaan, ia memilih meninggalkan kantor kejaksaan tanpa memberikan pernyataan kepada awak media yang telah menunggu di lokasi. Informasi mengenai durasi dan situasi pemeriksaan diperoleh dari pantauan media di Kejati Gorontalo.

Pemeriksaan terhadap PJ berlangsung di tengah upaya Kejati memperdalam berbagai perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani, termasuk kasus Videowall Command Center yang sebelumnya telah menjerat beberapa tersangka.

Kasus Videowall Command Center sendiri berkaitan dengan proyek pengadaan perangkat videowall di Diskominfotik Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022 dengan nilai sekitar Rp5 miliar. Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam proses penganggaran, penyusunan HPS, spesifikasi barang, hingga dugaan markup yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,3 miliar.

Ditemui usai pemeriksaan, Paris yang mengenakan kemeja bermotif lengan pendek, dan celana Panjang hitam, enggan memberikan keterangan kepada awak media. Politikus Partai Golkar itu hanya membenarkan kehadirannya untuk memenuhi panggilan penyidik.

"Saya diperiksa sebagai saksi dalam kasus video wall di Command Center di Kantor Gubernur Gorontalo," kata Paris singkat kepada wartawan.

Saat ditanya mengenai materi pemeriksaan yang didalami penyidik, Paris enggan menjelaskan lebih lanjut. Ia hanya menjawab singkat, "No comment," sebelum berjalan menuju Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Gorontalo

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto, membenarkan pemeriksaan terhadap PJ

Menurutnya, pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi guna mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan video wall di Command Center Kantor Gubernur Gorontalo yang saat ini masih terus dikembangkan oleh penyidik.

"Dia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan video wall di command center di Kantor Gubernur Gorontalo" tutup Arief.

Sebelumnya, Kejati telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, termasuk mantan Pj Gubernur Gorontalo HHN, mantan Kepala Diskominfotik, pejabat pembuat komitmen, serta dua pihak dari perusahaan penyedia. Kejati juga menegaskan bahwa pengembalian sebagian kerugian negara tidak menghentikan proses pidana yang sedang berjalan.

Kejati Gorontalo sebelumnya juga menyatakan masih membuka peluang pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lain untuk melengkapi alat bukti dalam pengembangan perkara tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....